News

KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tenggara

Ilustrasi korupsi

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyurati KPK untuk permintaan supervisi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang, yang merupakan proyek bersumber dari dana APBA dan dana otonomi khusus (DOKA).

Koordinator GeRAK Aceh, Ashkalani mengatakan proses pembangunan jalan ini meliputi pembangunan jalan insfrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara dan Subulussalam, proses pembangunan jalan ini dirancang dan dimulai dari tahun 2013 – 2020.

Berdasarkan hasil kajian pihaknya, dokumen perencanaan pembangunan jalan itu diduga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terncana dan terstruktur. Salah satu modus operandinya, kata Ashkalani adalah dengan adanya pemindahan lokasi badan jalan atas proyek ke lokasi baru secara terpisah-pisah dan diduga berada masuk dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Bahkan berdasarkan fakta temuan dikatahui dilaksanakan oleh pihak ketiga diduga (subkontrak) dengan tujuan untuk kepentingan memperoleh fee dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dimana waktu pengerjaan diketahui telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak,” ujar Ashkalani dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Dari audit pemeriksaan oleh BPK-RI terhadap pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan Nomor : 9.C/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019 atas laporan hasil keuangan APBA Tahun Anggaran 2018, ditemukan adanya dugaan dan kesengajaan dalam pembangunan, untuk memperoleh keuntungan secara besar yaitu dengan mengurangi volume atas pekerjaan lapisan pondasi agregat kelas A pada badan jalan.

Pekerjaan peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang ini dilaksanakan dan dimenangkan oleh PT Putra Aceh Kontruksi dan berdasarkan Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan Nomor 12-AC/UPTD V/PUPR/APBA/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kelender dimulai dari tanggal 16 Agustus – 13 Desember 2018.

Berdasarkan fakta lainnya, kata Ashkalani, diduga adanya pelanggaran hukum terhadap pengurangan volume perkerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara, hal lainnya juga ditemukan adanya pekerjaan sub kontrak kepada pihak lain untuk mengerjakan pekerjaan, pengurukan material galian C ilegal dan sama sekali tidak melalui proses administrasi.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya mendukung KPK RI untuk dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang Aceh Tenggara yang saat ini sedang ditangani dan penanganan oleh di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Tujuan dilakukan supervisi perkara ini tidak hanya menyasar pada pelaku yang melakukan atau menerima sub pekerjaan saja, akan tetapi sangat penting untuk membuka siklus korupsi terencana yang dilakukan. Apalagi adanya fakta dugaan keterlibatan secara langsung pejabat publik di daerah dalam pengambil keputusan atas pemindahan lokasi jalan,”

“KPK-RI perlu melakukan supervisi terhadap perkara dengan tujuan membuka adanya peran dan aktor lain yang menjadi dalang dibalik korupsi terencana pada pembangunan jalan lintas Gelombang Situlen,” ucapnya.

Shares: