HeadlineHukum

KPK minta Harun Masiku dan Izil Azhar serahkan diri

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, minta agar Harun Masiku yang Izil Azhar menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang beraku dengan kooperatif.
KPK minta Harun Masiku dan Izil Azhar serahkan diri
Gedung KPK (Antara)

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, minta agar Harun Masiku yang Izil Azhar menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang beraku dengan kooperatif.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK RI itu, dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa (23/8/2022).

Selain itu jugam KPK imbau tersangka lainnya, seperti Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos, untuk segera menyerahkan diri, agar proses penanganan perkara berjalan efektif, dan para pihak dapat segera mendapatkan kepastian status hukumnya.

KPK telah mentapkan lima orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan ajak masyarakat untuk melaporkan secara langsung kepada pihaknya secara langsung jika mengetahui keradaan para tersanga yang hingga saat ini masih buron itu.

KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024. 

Ketiga tersangka lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil meloloskan diri saat upaya penangkapan yang dilakukan oleh KPK RI.

Sementara itu, Izil Azhar alias Ayah Merin, ditetapkan sebagai DPO oleh KPK RI pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012. 

Tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006 – 2011, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar.†Proyek ini dibiayai APBN dengan total total anggaran senilai sekitar Rp 793 miliar.

Shares: