Home Hukum KPK periksa dua saksi soal sewa jet pribadi Lukas Enembe
HukumNews

KPK periksa dua saksi soal sewa jet pribadi Lukas Enembe

Share
KPK geledah kantor Kementrian ESDM terkait dugaan korupsi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa dua orang pegawai Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua sebagai saksi soal penyewaan pesawat jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari laman Antara, Selasa (28/2/2023).

Dua saksi tersebut yakni Richard Berends dan Alexander K.Y. Kapisa. Keduanya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu KPK juga turut memeriksa dua orang lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus Lukas Enembe, yakni mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua Henny Wijaya. Dia diperiksa soal dugaan adanya aliran uang untuk tersangka LE.

Saksi selanjutnya yakni wiraswasta Marwan Suminta. Dia diperiksa dan didalami pengetahuannya soal dugaan kepemilikan berbagai aset mewah Lukas Enembe.

Ali mengungkapkan saat ini KPK masih terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang mempunyai informasi soal kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

Hingga saat ini KPK hanya menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan yang bersangkutan.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...