HukumNews

KPK sita satu unit rumah Syahrul Yasin Limpo

SYL bungkam ditanya soal Firli
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. ANTARA/Laily Rahmawaty

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan.

“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Ali menambahkan, dalam penyitaan tim penyidik KPK melakukan pemasangan plang sita, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud.

“Kami masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan perpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan suap di Kementan. Selain SYL, KPK juga memperpanjang masa tahanan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 30 hari ke depan.

“Agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan di Rutan KPK,” ucap Ali.

Lanjut Ali, perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan Penetapan Penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor, dimana untuk tersangka KS, mulai 9 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, tersangka MH, mulai 11 Januari 2024 sampai 9 Februari 2024, dan tersangka SYL, mulai 13 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024.

Shares: