Home Hukum KPK telusuri transaksi valas dalam kasus Lukas Enembe
HukumNews

KPK telusuri transaksi valas dalam kasus Lukas Enembe

Share
KPK periksa AKBP Bambang Kayun Bagus
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan transaksi valas terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

KPK mengonfirmasi melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2022), yakni pegawai PT Anugrah Valasindo Kriswanto dan pegawai PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby

“Dikonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini yang penyidikannya masih terus kami lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Keduanya diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait dengan publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada hari Senin (12/9). Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

Berikutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus Lukas Enembe. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...