News

KPPA Sebut Putusan Bebas MS Aceh ke Terdakwa Pemerkosa Anak Tidak Adil

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menyebutkan, vonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap pemerkosa anak kandung di Kabupaten Aceh Besar adalah keputusan yang tak adil.

“Ini benar-benar keputusan yang tidak adil, bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban, dianggap melapor karena benci dan dendam,” kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D. Nyak Idin, Jumat (8/10/2021).

Keputusan Mahkamah Syar’iyah Aceh memperkuat asumsi KPPA Aceh bahwa adanya masalah sistemik dalam penerapan Qanun Jinayah pada pelaku kekerasan seksual anak.

Menurut Firdaus, unsur pendukung sistem yang terkait Qanun Jinayah, seperti kapasitas SDM hakim, tidak memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak.

“Alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan,” ucap Firdaus.

Oleh karena itu, kata Firdaus, keputusan itu seharusnya menyadarkan semua pihak, bahwa Qanun Jinayat harus direvisi, di mana pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut.

“Hakim MS tak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak,” tegas Firdaus.

Dalam catatan KPPA, kata dia, putusan bebas terhadap pemerkosa anak merupakan kali ketiga yang terjadi di Aceh sepanjang 2021.

“Yang tahun ini saja 3, 1 kali di MS Jantho dan 2 kali di tingkat banding di MS Aceh,” ucap Firdaus.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh membebaskan terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial Su (45). Pria asal Kabupaten Aceh Besar ini sebelumnya divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan hukuman penjara 180 bulan terkait perkara tersebut.

Vonis dibacakan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 16 Agustus 2021, setelah terdakwa dinyatakan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan dengan mahramnya.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dengan demikian, putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.Jth tanggal 16 Agustus 2021 dibatalkan.

Dalam salinan putusan banding diterima popularitas.com, Jumat (8/10/2021), putusan banding tersebut dijatuhkan dalam sidang musyawarah majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Kamis (16/9/2021) lalu.

Dalam salinan putusan itu disebutkan bahwa majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh menyatakan terdakwa Su tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Majelis hakim juga meminta agar terdakwa Su untuk dibebaskan dan dikeluarkan dalam tahanan seketika itu juga. Hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa Su dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

“Menyatakan permohonan restitusi oleh karena itu tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp5000,” demikian isi putusan tersebut.

Editor: dani

Shares: