Home News Kronologi penangkapan perwira Polda Aceh terkait narkoba
News

Kronologi penangkapan perwira Polda Aceh terkait narkoba

Share
Polresta Banda Aceh ingatkan warga agar rumah tak kosong saat mudik, Kapolres : Bisa titip Bhabinkamtibmas
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dua anggota Polri yang bertugas di Polda Aceh tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Salah satu tersangka Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP dengan inisial AP, sementara seorang lainnya berpangkat bintara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, kasus ini berawal saat petugas menangkap dua pengedar sabu pada Senin (8/1/2024) sore.

“Keduanya yakni YK (44) dan SW (50), ada barang bukti sepuluh bungkus paket diduga sabu seberat 104,25 gram, alat isap (bong) serta ponsel,” ujarnya Selasa (16/1/2024).

Kemudian dari pengembangan kedua tersangka menyebutkan adanya keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP.

Dari situlah Satresnarkoba Polresta Banda Aceh akhirnya membongkar kasus ini dan menangkap AP serta anggota polisi lainnya secara terpisah.

“Kami telah memeriksa oknum anggota polri berpangkat AKBP itu di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu 10 Januari 2024 lalu dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AP, dilakukan pengembangan kembali hingga ke Bireuen. Saat itu petugas menangkap anggota Polri AIPDA SS (41) di salah satu rumah makan.

“Selain itu juga kita tangkap tersangka lainnya yakni MD (42) di lobi Hotel Meuligo Bireuen,” ucap mantan Kapolres Bener Meriah ini.

“Kami tidak menemukan barang bukti narkotika, hanya uang tunai senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD. Untuk peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” jelasnya.

Kini, AKBP AP masih ditahan di Mapolda Aceh dan empat tersangka lain ditahan di Polresta Banda Aceh.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...