Home News Kronologi penangkapan perwira Polda Aceh terkait narkoba
News

Kronologi penangkapan perwira Polda Aceh terkait narkoba

Share
Polresta Banda Aceh ingatkan warga agar rumah tak kosong saat mudik, Kapolres : Bisa titip Bhabinkamtibmas
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dua anggota Polri yang bertugas di Polda Aceh tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Salah satu tersangka Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP dengan inisial AP, sementara seorang lainnya berpangkat bintara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, kasus ini berawal saat petugas menangkap dua pengedar sabu pada Senin (8/1/2024) sore.

“Keduanya yakni YK (44) dan SW (50), ada barang bukti sepuluh bungkus paket diduga sabu seberat 104,25 gram, alat isap (bong) serta ponsel,” ujarnya Selasa (16/1/2024).

Kemudian dari pengembangan kedua tersangka menyebutkan adanya keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP.

Dari situlah Satresnarkoba Polresta Banda Aceh akhirnya membongkar kasus ini dan menangkap AP serta anggota polisi lainnya secara terpisah.

“Kami telah memeriksa oknum anggota polri berpangkat AKBP itu di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu 10 Januari 2024 lalu dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AP, dilakukan pengembangan kembali hingga ke Bireuen. Saat itu petugas menangkap anggota Polri AIPDA SS (41) di salah satu rumah makan.

“Selain itu juga kita tangkap tersangka lainnya yakni MD (42) di lobi Hotel Meuligo Bireuen,” ucap mantan Kapolres Bener Meriah ini.

“Kami tidak menemukan barang bukti narkotika, hanya uang tunai senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD. Untuk peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” jelasnya.

Kini, AKBP AP masih ditahan di Mapolda Aceh dan empat tersangka lain ditahan di Polresta Banda Aceh.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...