HeadlineNews

Kuasa Hukum: Kasus Pemukulan Azhari Cage Sudah Dilaporkan ke Polda Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Penasihat hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Azhari alias Cage yang diduga dipukuli oleh beberapa oknum polisi saat berlangsungnya demontrasi Mahasiswa di peringatan 14 tahun Damai Aceh, mengatakan telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialami kliennya ke Polda Aceh.

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/130/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT tanggal 15 Agustus 2019.

Selain melaporkan, dia juga menyebutkan korban pemukulan yang juga Ketua Komisi I DPR Aceh itu telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Banda Aceh, sesuai arahan oleh penyidik Polda Aceh.

“Dari hasil visum et repertum, ditemukan lebam di rusuk bagian kiri dan kepala, punggung tergores, lalu jas yang digunakan Azhari robek. Kemudian penyidik menyarankan agar barang bukti disimpan untuk di pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Azhari, Bahrul Ulum, SH,MH, di Ruang Banggar Kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Jumat, 18 Agustus 2019.

Bahrul menilai, tindakan oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan penganiayaan kepada Azhari Cage tersebut telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kendati demikian, dia percaya bahwa penyidik Polda Aceh akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini sampai ke kejaksaan hingga pengadilan.

“Alhamdulillah hari ini 16 Agustus sudah dilakukan proses berita acara perkara oleh para saksi-saksi dan prosesnya begitu cepat. Kita menghargai tugas Polda Aceh sampai saat ini,” pungkasnya. (ASM)

Shares: