News

Kuasa hukum ungkap hasil autopsi tahanan BNNP Aceh

Penyelidikan kematian tahanan BNN Aceh dihentikan, keluarga tempuh jalur hukum

POPULARITAS.COM – Hasil autopsi jenazah DY, tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Qodrat saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

“Tadi pagi diberi tau dalam gelar perkara di Polda Aceh. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan,” kata Qodrat.

Namun mengenai tanda-tanda lebam yang terdapat pada tubuh korban, jelas Qodrat, pihak keluarga belum memperoleh penjelasan logis. Pasalnya, penyidik menduga sebelum meninggal korban melakukan bentuk kekerasan kepada dirinya sendiri.

“Kesimpulan sementara penyidik justru menyalahkan almarhum sendiri dengan mengatakan lebam-lebam tersebut karena almarhum sendiri yang membenturkan tubuhnya ke dinding. Menurut kami penjelasan tersebut tidak masuk akal,” ucapnya.

Meskipun hasil autopsi telah keluar, lanjut Qodrat, kasus kematian DY belum dihentikan.

“Kami masih menunggu dari penyidik karena kasus ini belum resmi dihentikan. Kami juga sudah menyurati Kapolri, Kadiv Propam, dan Kompolnas untuk meminta mereka mengawal kasus ini,” jelasnya.

Apabila kasus tersebut dihentikan pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya, karena ihwal kematian DY menurut pandangan keluarga belum menemukan titik temu.

“Jika kasus ini dihentikan kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia agar kasus ini kembali dilanjutkan pemeriksaannya,” tuturnya.

Sebelumnya, tim Forensik Bidokkes Polda Aceh melakukan ekshumasi atau penggalian kubur almarhum DY di pemakaman umum Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Rabu (4/1/2023).

Shares: