Home News Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli
News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

Share
Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli
Share

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara mengamankan 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungli.

Belasan pria ini diamankan dari tiga lokasi yang berbeda di wilayah itu. Mereka digiring ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Pada 7 Mei 2025 di Panton Labu, lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37) diamankan karena memungut uang dari masyarakat dengan menjadi juru parkir liar.

“Mereka tidak ada izin resmi, selain itu juga tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir,” ujarnya kepada popularitas.com, Rabu (14/5/2025).

Selanjutnya, pada 8 Mei 2025 di Matangkuli, petugas mengamankan enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40).

Mereka diduga melakukan pungli terhadap sopir truk yang masuk kawasan perusahaan dengan dalih “uang minum” senilai Rp30 ribu per truk. Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat.

Terakhir, pada 14 Mei 2025, enam pria kembali diamankan di Lhoksukon yakni berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan itu.

“Mereka dimintai keterangan dan diperiksa lanjut. Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka,” ucapnya.

Meski belum ditahan, para pelaku ini diminta untuk membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

“Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok ormas untuk segera melapor,” katanya.

“Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, ke polisi terdekat atau langsung ke saya selaku Kasatgas Gakkum dalam Aksi Pemberantasan Premanisme di nomor 0852-7798-3031,” pungkas dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...