POPULARITAS.COM – Jaksa khusus Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (29/10) menuntut hukuman mati terhadap mantan presiden Yoon Suk-yeol dalam sidang bandingnya atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer pada 2024.
Tim Cho Eun-suk, jaksa independen yang menangani kasus pemberontakan Yoon dan kejahatan terkait lainnya, meminta hukuman mati bagi Yoon atas tuduhan mengorganisasikan pemberontakan dengan mendeklarasikan status darurat militer yang inkonstitusional meskipun tidak ada perang, insiden, atau keadaan darurat nasional yang setara.
Tuntutan itu sama dengan yang diajukan tim jaksa dalam persidangan tingkat pertama. Pada Februari lalu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.
Berdasarkan undang-undang, pemimpin pemberontakan hanya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Darurat militer tersebut dideklarasikan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam waktu setempat, tetapi dicabut kembali beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korsel.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan mosi untuk memakzulkan Yoon pada April 2025, yang secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden.
Yoon didakwa saat berada dalam tahanan pada Januari 2025 sebagai terduga pemimpin pemberontakan.








Leave a comment