Home News KY tegaskan seleksi calon hakim agung tidak dipungut biaya
News

KY tegaskan seleksi calon hakim agung tidak dipungut biaya

Share
Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menegaskan bahwa Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2024 yang telah dibuka sejak Selasa (30/1/2024) hingga Kamis (22/2/2024) tidak dipungut biaya. (Foto: Dok KY)
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menegaskan seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2024 yang telah dibuka sejak Selasa (30/1/2024) hingga Kamis (22/2/2024) tidak dipungut biaya. Kepada para CHA agar jangan percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan.

“Jangan Percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan,” tegas Taufiq, dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).

Lanjut Taufiq, pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung 2024 dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Seleksi ini dalam rangka memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA), yaitu dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

“Bagi calon yang telah mengikuti seleksi CHA dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi periode ini,” ujar Taufiq.

Adapun detail persyaratan juga dapat diakses pada laman yang telah disediakan. Berkas-berkas terkait persyaratan, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. Selain itu, di laman tersebut juga memuat fitur chat interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesulitan dalam mempersiapkan persyaratan.

Nantinya, para calon akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

“KY berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga akan menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas,” lanjut M.Taufiq.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...