Home News Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
NewsTeknologi

Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru

Share
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku. (foto: polri)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Rencana Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor segera terealisasi.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).

“Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku. TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut,” ucap Halim, Rabu, 29 Januari 2020.

Lebih lanjut Halim menjelaskan, penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian.

Hal tersebut juga dilakukan tanpa mengubah Peraturan Kapolri (Perkap). Regulasi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku(Polri) Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik, menurut Halim, menjadi salah satu upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

“Adanya perbedaan warna akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya,” ucap Halim.

Pelat khusus berwarna biru ini akan berguna untuk petugas kepolisian mengidentifikasi mana kendaraan listrik dan mana yang hanya hybrid atau PHEV atau mesin konvensional, ketika berjaga di area ganjil-genap. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan terobosan kebijakan dengan membebaskan pajak bea balik nama untuk kendaraan murni listrik.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut memberikan keuntungan lebih buat mobil dan sepeda motor listrik yang bisa berefek pada harga on the road karena tidak dibebankan pajak bea balik nama.

Hanya saja, populasi kendaraan listrik di Indonesia belum terlalu banyak. Beberapa produsen otomotif masih mengandalkan line-up hybrid atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) sebagai jembatan menuju era kendaraan listrik murni.

Dengan berbagai macam kebijakan baru yang sedang disiapkan pemerintah terkait kendaraan listrik, diharapkan bisa menstimulus produsen otomotif buat makin menampilkan deretan produk kendaraan listrik di Indonesia.

Sumber: Kompas

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan
News

Hasil evaluasi Komisi Pengawas : Kinerja BPMA tahun 2025 semasa di pimpin Nasri Djalal raih predikat memuaskan

POPULARITAS.COM – Kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2025, peroleh predikat...

HukumNews

Duduk Perkara Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Kasus Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

POPULARITAS.COM –  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan...

News

Abang Samalanga terima kunjungan silaturahmi Irjen Pol Ruddi Setiawan

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Selasa 28 Juli 2026, terima kunjungan...

News

El Nino dan Kemarau Beriringan, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat Modifikasi Cuaca dan Pengisian Waduk

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...