HukumNews

Lagi asik tidur, pria di Lhokseumawe diciduk polisi, satu paket ganja dan timbangan digital diamankan

Lagi asik tidur, pria di Lhokseumawe diciduk polisi, satu paket ganja dan timbangan digital diamankan
AZ, warga Lhokseumawe saat diamankan di Polsek Banda Sakti. Pria itu ditangkap dalam kasus kepemilikan ganja kering, Sabtu (25/11/2023). FOTO : Polsek Banda Sakti

POPULARITAS.COM – AZ (34), warga warga Lhokseumawe diciduk personi Polri dari Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Bersama pria itu, turut diamankan ganja kering dari saku celananya.

Kapolsek Banda Sakti Ipda Afrizal, dalam keterangannya, Senin (27/11/2023) menuturkan, saat ditangkap AZ sedang tertidur di gudang penyimpanan es balok di perkampungan nelayan, Ujung Blang, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan AZ dilakukan pihaknya atas laporan dan kegelisahan masyarakat, sebab ditempat itu kerap terjadi penyalagunaan narkoba, ujarnya. Berdasarkan informasi itu, pihaknya menurunkan personil untuk melakukan pengintaian, dan kemudian menangkap pria tersebut.

“Saat kita tangkap, AZ sedang tertidur. Tapi dari tangan pelaku kita temukan satu paket ganja kering,” katanya.

Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga ikut mengamankan satu timbangan kecil, plastik bening yang diduga sisa sabu serta dua pipet.

Kini tersangka AZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: