Home Hukum LAKSI Sebut Tragedi Penembakan di Paniai, Papua Tak Langgar HAM
HukumNews

LAKSI Sebut Tragedi Penembakan di Paniai, Papua Tak Langgar HAM

Share
Korban tewas terkena tembakan aparat keamanan, saat meletus kerusuhan di Eranatoli, Kabupaten Paniai, Papua. (Foto: Istimewa)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menilai tidak tepat jika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus penembakan di Paniai, Papua, sebagai pelanggaran HAM berat.

“Peristiwanya memang ada, tapi itu bukan pelanggaran HAM berat menurut kami,” ujar Azmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (5/3/2020) dilansir antara.

Menurut Azmi, tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan dari negara dalam peristiwa penembakan di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014 silam tersebut, tapi Komnas HAM malah masukkan peristiwa itu pada kategori pelanggaran HAM berat.

“Jangan ada penggiringan opini dari Komnas HAM. Tapi itu boleh-boleh saja. Cuma kan hasil penyelidikan Polda Papua juga sudah selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurut Azmi, Komnas HAM tidak perlu memaksakan hasil kajian dan penyelidikannya dalam tragedi “Paniai Berdarah” sebagai pelanggaran HAM berat.

Peristiwa penembakan di Paniai dikatakan Komnas HAM menyebabkan empat warga sipil meninggal dunia dan 21 orang luka tusuk. Namun peristiwa tersebut, kata Azmi tidak termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan sistematis dari negara.

“Karena memang kategori di Paniai itu bukan pelanggaran HAM berat. Kalau pelanggaran HAM berat itu kategorinya negara sengaja melakukan pembantaian massal. Tapi di Paniai itu kan tidak,” katanya.

Azmi berharap Komnas HAM bisa menahan diri dan tidak memainkan opini menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua mendatang.

“Kami ingin ada kondisi yang damai menjelang PON 2020 yang akan dilaksanakan di Papua ini. Kalau ini terus-terusan ramai khawatirnya dunia internasional menyorot kondisi di Papua. Kita coba menghindari situasi keamanan dalam negeri tidak disorot oleh dunia internasional,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyebut peristiwa “Paniai Berdarah” masuk kategori pelanggaran HAM berat dan rekomendasi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung menilai rekomendasi Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...