Home Hukum LAKSI Sebut Tragedi Penembakan di Paniai, Papua Tak Langgar HAM
HukumNews

LAKSI Sebut Tragedi Penembakan di Paniai, Papua Tak Langgar HAM

Share
Korban tewas terkena tembakan aparat keamanan, saat meletus kerusuhan di Eranatoli, Kabupaten Paniai, Papua. (Foto: Istimewa)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menilai tidak tepat jika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus penembakan di Paniai, Papua, sebagai pelanggaran HAM berat.

“Peristiwanya memang ada, tapi itu bukan pelanggaran HAM berat menurut kami,” ujar Azmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (5/3/2020) dilansir antara.

Menurut Azmi, tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan dari negara dalam peristiwa penembakan di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014 silam tersebut, tapi Komnas HAM malah masukkan peristiwa itu pada kategori pelanggaran HAM berat.

“Jangan ada penggiringan opini dari Komnas HAM. Tapi itu boleh-boleh saja. Cuma kan hasil penyelidikan Polda Papua juga sudah selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurut Azmi, Komnas HAM tidak perlu memaksakan hasil kajian dan penyelidikannya dalam tragedi “Paniai Berdarah” sebagai pelanggaran HAM berat.

Peristiwa penembakan di Paniai dikatakan Komnas HAM menyebabkan empat warga sipil meninggal dunia dan 21 orang luka tusuk. Namun peristiwa tersebut, kata Azmi tidak termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan sistematis dari negara.

“Karena memang kategori di Paniai itu bukan pelanggaran HAM berat. Kalau pelanggaran HAM berat itu kategorinya negara sengaja melakukan pembantaian massal. Tapi di Paniai itu kan tidak,” katanya.

Azmi berharap Komnas HAM bisa menahan diri dan tidak memainkan opini menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua mendatang.

“Kami ingin ada kondisi yang damai menjelang PON 2020 yang akan dilaksanakan di Papua ini. Kalau ini terus-terusan ramai khawatirnya dunia internasional menyorot kondisi di Papua. Kita coba menghindari situasi keamanan dalam negeri tidak disorot oleh dunia internasional,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyebut peristiwa “Paniai Berdarah” masuk kategori pelanggaran HAM berat dan rekomendasi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung menilai rekomendasi Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...