Home Hukum Lapas dan Rutan di Aceh tidak layani kunjungan selama lebaran
HukumNews

Lapas dan Rutan di Aceh tidak layani kunjungan selama lebaran

Share
Lapas dan Rutan di Aceh tidak layani kunjungan selama lebaran
Ilustrasi, narapidana keluar dari rumah tahanan setelah mendapatkan program asimilasi di Rumah Tahanan  (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di kawasan Kajhu, Aceh Besar, Jumat (26/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di Aceh tidak menyediakan layanan kunjungan keluarga atau kerabat terhadap warga binaan maupun tahanan pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, tidak adanya kunjungan Lebaran tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan narapidana atau warga binaan.

“Seluruh lapas dan rutan di Aceh sudah diinstruksikan tidak membuka layanan kunjungan keluarga atau kerabat narapidana maupun tahanan saat Lebaran nanti, guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata Meurah Budiman, seperti di wartakan Kantor Berita Antara, Rabu (12/5/2021)

baca juga : Ratusan Napi di Lapas Idi Segera Divaksin

Kendati tidak bisa bertemu langsung, kata Meurah Budiman, keluarga maupun kerabat yang ingin berkomunikasi dengan warga binaan bisa menggunakan layanan warung telekomunikasi khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas maupun rutan.

“Komunikasi dilakukan secara daring atau online. Pelayanan wartelsus ini gratis. Setiap pengunjung dibatasi waktu 10 sampai 15 menit, mengingat banyaknya keluarga warga binaan saat Lebaran nanti,” kata Meurah Budiman.

Selain layanan wartelsus, kata mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Aceh itu, pihak lapas maupun rutan juga menyediakan penitipan barang dan makanan.

Terkait layanan penitipan makanan dari keluarga narapidana maupun tahanan, Meurah Budiman mengingatkan lapas dan rutan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kepada petugas lapas dan rutan, diminta untuk selalu memakai masker saat masuk area tahanan serta menjaga jarak interaksi. Semua itu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam lapas maupun rutan,” kata Meurah Budiman.

Jumlah narapidana atau warga binaan di Aceh sebanyak 6.990 orang, dan tahanan 1.682 orang yang sedang menjalani hukuman dan proses hukum di 18 lapas dan delapan rutan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Membaca Tanda Seru di Pesan Perempuan, Makna dan Cara Redam Konflik

POPULARITAS.COM – Penggunaan tanda seru dalam pesan singkat kerap dianggap sekadar ekspresi...

NewsOlahraga

Pebulu Tangkis Legendaris Christian Hadinata, Peraih Emas Terbanyak Indonesia di Asian Games

POPULARITAS.COM – Cabang olahraga (cabor) bulu tangkis selalu menjadi pilar utama penyumbang prestasi tertinggi...

News

Meski Bukit Penggol dan Teletubbies Terbakar, Tapi Wisatawan Tetap Ramai di Bromo

POPULARITAS.COM – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, masih...

News

Pemkot Subulussalam Perkuat Sinkronisasi Rehab-Rekon Pascabencana dengan K/L

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, memperkuat sinkronisasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dalam...