News

Luksemburg Jadi Negara Eropa Pertama Legalkan Ganja

Kementan: Ada Pengawasan Ketat Jika Ganja Dibudi Daya Sebagai Obat
Ilustrasi - Tanaman ganja. ANTARA/Shutterstock/am.

POPULARITAS.COM – Luksemburg sebentar lagi menjadi negara pertama di Eropa yang secara resmi melegalkan ganja di kalangan masyarakat.

Pemerintah Luksemburg mengumumkan akan meresmikan Undang-Undang Penggunaan Ganja dalam waktu dekat.

Menteri Kehakiman Luksemburg, Sam Tamson, menggambarkan perubahan undang-undang ini merupakan langkah pertama negaranya untuk menurunkan pengedaran narkoba.

“Kami pikir kami harus bertindak, kami memiliki masalah dengan narkoba dan ganja adalah obat yang paling banyak digunakan dan merupakan bagian besar dari pasar ilegal,” kata Tomson dikutip The Guardian.

“Kami ingin memulainya dengan membiarkan orang menanamnya di rumah. Idenya adalah bahwa konsumen tidak berada dalam situasi ilegal jika dia mengonsumsi ganja dan kami tidak mendukung seluruh rantai ilegal mulai dari produksi, transportasi hingga penjualan di mana ada banyak kesengsaraan yang menyertainya. Kami ingin melakukan segala yang kami bisa untuk menjauh dari pasar gelap ilegal,” jelasnya.

Dalam beleid tersebut, warga 18 tahun ke atas diizinkan untuk menggunakan ganja. Setiap rumah tangga juga dibolehkan menanam hingga empat buah pohon ganja untuk konsumsi pribadi.

Pemerintah Luksemburg juga mengizinkan penjualan benih atau biji ganja melalui sistem online tanpa batasan jumlah atau kadar Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan komponen psikoaktif ganja.

UU tersebut juga akan menurunkan sanksi denda terkait kepemilikan ganja maksimal tiga gram untuk obat menjadi antara US$29 atau sekitar Rp411 ribu menjadi US$581 atau Rp8,2 juta.

Meski begitu, mengkonsumsi ganja di depan umum, bagaimanapun, akan tetap dianggap ilegal oleh pemerintah.

Undang-undang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari koalisi pemerintah. Akan tetapi, pemungutan suara di parlemen masih diperlukan untuk mengesahkan RUU tersebut.

Ketika UU itu disahkan, Luksemburg akan menjadi negara pertama di Eropa yang menjadikan penggunaan ganja sebagai tindakan legal. Selain Luksemburg, Italia dikabarkan akan segera melakukan langkah serupa.

Di bawah hukum Italia, konsumsi ganja tidak dikriminalisasi. Penggunaan ganja untuk tujuan tujuan medis juga telah diizinkan.

Namun, membeli, menjual, dan membudidayakan tanaman tersebut secara massal masih dalam kategori ilegal di Italia. Para pengedarnya ganja juga bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Luksemburg akan bergabung dengan Kanada, Uruguay, dan 11 negara bagian Amerika Serikat lainnya dalam tidak mengikuti konvensi PBB tentang pengendalian obat-obatan narkotika untuk membatasi secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah produksi, manufaktur, ekspor, distribusi impor, perdagangan, penggunaan dan kepemilikan narkoba, termasuk ganja.

Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang menciptakan pasar ganja nasional legal ketika melegalkan obat tersebut pada tahun 2013, dan Kanada mengikutinya pada tahun 2018.

Belanda, mungkin negara Eropa yang paling santai terhadap penggunaan ganja, baik penggunaan rekreasional, kepemilikan dan perdagangannya secara teknis ilegal.

Sumber: CNN

Shares: