HukumNews

Layanan sidang keliling MS Jantho sangat membantu masyarakat

Warga Aceh Besar Tgk Fata mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang diluar gedung pengadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syari’iyah Jantho. Hal tersebut Ia sampaikan usai mengikuti jalannya persidangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro, di daerah setempat.
Layanan sidang keliling MS Jantho sangat membantu masyarakat
Pelaksanaan sidang oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho di Mal Pelayanan Publik, Lambaro Aceh Besar, Jumat (10/2/2023). Sejak 27 Januari 2023, MS Jantho telah menggelar sidang di luar gedung pengadilan, yakni di MPP Lambaro, upaya itu guna mendekatkan masyarakat terhadap layanan keadilan di Aceh Besar. FOTO : Humas MS Jantho

POPULARITAS.COM – Warga Aceh Besar Tgk Fata mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang diluar gedung pengadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syari’iyah Jantho. Hal tersebut Ia sampaikan usai mengikuti jalannya persidangan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro, di daerah setempat.

Dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023), Ia mengungkapkan, layanan sidang di luar gedung pengadilan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, sangat efektif, dan memudahkan warga yang ingin mencari keadilan. 

“Layanan ini sangat membantu warga. Harapan kami program baik ini tetap dilanjutkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadhli, menerangkan, hingga 10 Februari 2023, terdapat 21 perkara yang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Beberapa layanan yang diselenggarakan pihaknya, yakni sidang keliling di MPP Lambaro, Aceh Besar.

Sejak akhir Januar 2023, Mahkamah Syar’iyah Jantho, telah memberikan pelayanan kepada warga di Aceh Besar, dengan gelar persidangan diluar gedung pengadilan, yakni di MPP Lambaro. Hal tersebut dilaksanakan berkat dukungan dari Pemkab setempat, paparnya.

Beberapa aspek layanan hukum yang diberikan pihaknya di MPP Lambaro, mencakup, informasi perkara, pengambilan produk pengadilan, pos bantuan hukum, serta pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, rincinya.

Dan sebagaimana diketahui Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung ( Ziiting Plaatz ) pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. 

Dan legal standing sidang keliling adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Sidang keliling bermanfaat bagi pencari keadilan yaitu Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara dan Biaya transportasi lebih ringan serta menghemat waktu.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: