Home Hukum LBH Banda Aceh advokasi kasus wartawan jadi korban penipuan rumah kredit
HukumNews

LBH Banda Aceh advokasi kasus wartawan jadi korban penipuan rumah kredit

Share
Istri wartawan korban penipuan rumah kredit Faradilla Safritri saat menandatangani pemberian surat kuasa hukum kepada pihak LBH Banda Aceh, Rabu (17/11/2021). (IST)
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengadvokasi atau memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Media Aceh Online Reza Gunawan dan istrinya Faradilla yang menjadi korban kasus penipuan pembelian rumah kredit, yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Rabu (17/11/2021), mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan Reza dan Faradilla, yang meminta bantuan pendampingan hukum, agar dapat mengawal kasus yang menimpa mereka.

“Kami sudah menerima pengaduan dari korban pagi tadi, dan kami menduga pelaku yang telah ditahan pihak kepolisian tidak melakukan aksinya sendirian,” kata Qodrat.

Untuk itu, lanjut Qodrat, LBH Banda Aceh akan mengawal kasus tersebut agar pihak-pihak yang diduga terlibat bisa terungkap.

“Maka dari itu, kami mendesak pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan tersangka pelaku penipuan penjualan rumah kredit berinisial NH, warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Dia ditahan karena diduga melakukan penipuan penjualan rumah kredit terhadap wartawan Media Aceh Online (Acehonline.co) Reza Gunawan dan istrinya Faradilla Safitri terkait penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya,” kata Reza Gunawan dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Reza menjelaskan, kasus penipuan yang menimpanya itu dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 silam, atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Pelapor atas nama istrinya karena berkas kepengurusan kredit ke bank menggunakan nama dan berkas istrinya, meski seluruh proses kepengurusan kredit tersebut dia langsung yang mengurusnya.

Sementara NH dilapor ke polisi karena dia merupakan pihak yang mengurus berkas kredit rumah dan diduga menggelapkan uang DP dan uang akad kredit dengan total Rp55 juta, yang diserahkan Reza dan istrinya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...