News

LBH Banda Aceh Harap Saiful Mahdi Dibebaskan Hari Ini

Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh berharap dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi bisa dibebaskan hari ini. Sebab, keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti sudah ditandatangani sejak kemarin.

“Seharusnya, begitu Keppres sudah ditandatangani, harusnya segera Pak Saiful Mahdi dikeluarkan dari sini. Keppres itu pertanda bahwa Pak Saiful sudah bebas seharusnya,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, Rabu (13/10/2021).

Kata Syahrul, dari informasi diterima, Presiden Jokowi telah meminta agar salinan tersebut segera diproses di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Sehingga, Saiful Mahdi bisa dibebaskan segera mungkin.

Baca: Saiful Mahdi Masuk Program Asimilasi Covid-19 pada 17 Oktober

“Jika ini sudah sampai, maka harus dibebaskan. Karena, satu hari saja orang tetap berada di tempat penghukuman, walaupun ini sangat humanis tempatnya, tapi kan di mata publik ini adalah tempat penghukuman, maka itu orang telah tersandera dan hak asasi manusia telah terlanggar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sayhrul mengungkapkan bahwa pemberian amnesti tersebut bukan keberhasilan LBH semata, tetapi keberhasilan semua orang yang berkemungkinan dijerat dengan UU ITE.

“Terutama teman-teman jurnalis sangat rentan dan dekat karena kerja-kerjanya dalam mempublikasi informasi terhadap masyarakat,” kata Syahrul.

Baca: Amnesti ke Saiful Mahdi Disebut Bentuk Komitmen Negara Lindungi Kebebasan Berpendapat

Baru-baru ini, kata Syahrul, salah seorang jurnalis di Kabupaten Bireuen juga menjadi korban UU ITE terkait pemberitaan yang diposting di medianya. Kasus ini ditangani Polda Aceh.

Syahrul berharap, pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum bahwa pemidanaan bukanlah hal yang utama.

“Tapi harus pada substansial, apa yang disampaikan adalah kebenaran atau tidak, itu harus mampu dicapture di tingkat pertama. Karena kalau pada tahap pengadilan, lari-larinya nanti akan seperti ini juga,” ujarnya.

“Kita akan dilelahkan, dibuat sibuk dengan hal-hal seperti ini yang seharusnya negara memikirkan hal yang lebih urgen lagi, yang lebih penting dirasakan masyarakat,” jelas Syahrul.

Editor: dani

Shares: