Home Hukum Lecehkan muridnya di perpustakaan sekolah, oknum guru di Aceh Besar ditangkap polisi
Hukum

Lecehkan muridnya di perpustakaan sekolah, oknum guru di Aceh Besar ditangkap polisi

Share
Lecehkan muridnya di perpustakaan sekolah, oknum guru di Aceh Besar ditangkap polisi
FA (42) oknum guru di Aceh Besar saat jalani pemeriksaan di Polres Aceh Besar atas kasus pelecehan seksual muridnya berusia 14 tahun. FOTO : Sat Reskrim Polres Aceh Besar
Share

POPULARITAS.COM – FK (42), oknum guru di salah satu sekolah di Aceh Besar, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pria yang berprofesi sebagai pengajar itu di perpustakaan sekolah tempatnya mengajar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Iptu Subihan Akan Ardhi dalam keterangannya. Kepada popularitas.com, Jumat (22/3/2024) mengatakan, FK ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yang tak terima perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap anak mereka.

Subihan melanjutkan, pihaknya sendiri, mendapatkan laporan tersebut dari orang tua korban, Kamis (21/3/2024). Dasar laporan tersebut, kemudian personil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Korban sendiri, merupakan muridnya yang masih berusia 14 tahun.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar. Mereka dijerat Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Kita mengimbau para orang tua untuk lebih berhati-hati dan menjaga buah hatinya agar hal yang serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...