HukumNews

Legislator minta polisi usut tuntas bisnis prostitusi di Banda Aceh

Ilustrasi PSK. Foto: Faktualnews

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, yang kembali mengungkap praktik prostitusi online di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.

Politisi PAN ini juga berharap pihak kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan prostitusi online yang terjadi di Kutaraja.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mempertanyakan komitmen dari pengelola usaha baik hotel, penginapan, maupun warung kopi di Banda Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam.

“Terkait penegakan syariat Islam, kita menyarankan pemko harus fokus dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Banda Aceh. Jangan berikan ruang sedikitpun bagi pelaku maksiat, khususnya kejahatan prostitusi online,” kata Musriadi, Selasa (16/8/2023).

Pemerintah Kota Banda Aceh terus meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Polresta Banda Aceh dan semua stakeholder dalam rangka menindak dan mencegah munculnya praktik-praktik prostitusi yang belakangan ini semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial.

“Jika terus menerus melakukan pelanggaran syariat Islam, kita mendesak agar Pemko memberikan sanksi tegas terhadap hotel, penginapan, dan warung kopi tersebut, sampai dengan tindakan mencabut izin operasional,” tegasnya

Dia menjelaskan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat, dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan prostitusi online di salah satu penginapan berinisial O dan warung kopi berinisial AK di daerah itu.

Pengungkapan yang dilakukan Senin (5/8/2023), itu berdasarkan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dalam pengungkapan ini, kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Adapun para pelaku yang diamankan yaitu EA (22) yang berperan sebagai muncikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan (PSK). Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.

Ketiga pelaku, kata Fadillah, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.

“Selama ini mereka dan teman–temannya kerap mangkal di warung kopi AK,” tegas Fadillah.

Shares: