HukumNews

Lembaga Bantuan Hukum JMSI akan dibentuk ditiap provinsi

Lembagan Bantuan Hukum JMSI akan dibentuk ditiap provinsi
Ketua JMSI Teguh Santosa saat menerima Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi Hardi Firman (kedua dari kanan) dan anggotanya Eko Sembiring di Kantor JMSI di Jakarta, Selasa (8/8/2023). FOTO : JMSI

POPULARITAS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), akan bentuk Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) JMSI di tiap provinsi yang terdapat kepengurusan daerah induk organisasi perusahaan pers tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, saat menerima kunjungan Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi Hardi Firman (kedua dari kanan) dan anggotanya Eko Sembiring. Hadir dalam pertemuan itu Ketua Bidang Kesekretariatan Ari Rahman.

Dalam pertemuan yang berlangsung, Selasa (8/8/2023) itu, Hardi Firman menjelaskan rencana pembentukan LBH JMSI, baik ditingkat pusat hingga ke daerah.

baca juga :JMSI Aceh beri kue ulang tahun ke-40 bagi Semen Andalas

Menurutnya, upaya pembentukan LBH JMSI itu, nantinya dapat memberikan bantuan hukum dan litigasi kepada wartawan yang bekerja di perusahaan pers anggota JMSI.

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, motto dari LBH JMSI yang akan dibentuk itu adalah “ius est ars boni et aequi” yang berarti “hukum adalah seni untuk mencapai kesetaraan dan kebaikan.”

“Ius est ars boni et aequi” merupakan salah satu diktum terkenal dari Publius Juventius Celsus Titus Aufidius Hoenius Severianus seorang ahli hukum Romawi Kuno.

Celsus  diperkirakan lahir tahun 67 di utara Italia. Pada tahun 107 M, Celsus diangkat menjadi praetor, dan pada tahun 114 dipercaya sebagai  gubernur Thracia, sebuah wilayah yang luas di tenggara Balkan. Puncak karier politiknya adalah sebagai prokonsul Asia pada tahun 129 sampai ia meninggal dunia setahun kemudian.

Sebagai seorang ahli hukum, Celsus dikenal berani. Selain “Ius est ars boni et aequi” diktum terkenal lainnya dari Celsuss adalah “Scire leges non hoc est verba earum tenere, sed vim ac potestatem” atau “Mengetahui hukum tidak berarti hanya mengetahui kata-katanya, tetapi juga maksud dan tujuannya”.

Diktum lain yang dikenal dari Celsus adalah “Incivile est, nisi tota lege perspecta, una aliqua particula eius proposita iudicare vel respondere” atau “Tidaklah pintar menilai atau menasihati berdasarkan potongan hukum, tanpa mempertimbangkan hukum secara keseluruhan”.

Selain itu, dia juga dikenal dengan diktum “Impossibilium nulla obligatio est” yang berarti “Tidak ada kewajiban untuk melakukan hal yang mustahil” dan “Nihil aliud est actio quam ius quod nobis debeatur, iudicio persequendi” atau “Suatu perbuatan tidak lain adalah hak untuk memperoleh pemulihan melalui proses peradilan atas dasar kebaikan yang menjadi haknya.” 

Editor : Hendro Saky

Shares: