POPULARITAS.COM – Sebanyak 1.542 jemaah haji asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, siap diberangkatkan ke Tanah Suci mulai 3 Mei 2026. Jumlah ini berkurang lima orang dari kuota awal 1.547, setelah sejumlah calon jemaah meninggal dunia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jepara, Siti Zuliyati, membenarkan adanya pengurangan tersebut menjelang masa keberangkatan. Dikutip dari sumber resmi pemberitaan, ia menyatakan, “Jumlah jemaah haji Kabupaten Jepara saat ini 1.542 orang. Ada lima yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi syarat kesehatan dan ada yang meninggal dunia,” pada Senin (20/4/2026).
Seluruh jemaah haji Jepara akan diberangkatkan dalam lima kelompok terbang (kloter), yakni kloter 36 hingga 40. Kloter 36 dijadwalkan terbang pada 3 Mei 2026 bersama jemaah dari Kabupaten Demak, sementara kloter 37, 38, dan 39 diisi penuh oleh jemaah asal Jepara.
Adapun kloter 40 merupakan kloter gabungan bersama jemaah dari Kabupaten Kudus. Dikutip dari keterangan Zuliyati, “Kloter 36 sampai 38 berangkat pada 3 Mei 2026. Kloter 39 dan 40 dijadwalkan berangkat pada 4 Mei 2026.”
Kabar baik juga datang soal penempatan akomodasi di Madinah. Berdasarkan hasil koordinasi terbaru, seluruh jemaah haji Jepara dari kloter 36 hingga 40 akan ditempatkan di kawasan Raudah — bukan Misfala seperti yang sempat direncanakan sebelumnya.
“Alhamdulillah, jemaah haji Jepara mulai kloter 36 sampai 40 akan berada di kawasan Raudah,” ujar Zuliyati.
Selama menjalankan ibadah, para jemaah juga akan mendapatkan skema tanazul. Skema ini memberi kemudahan bagi jemaah untuk kembali ke hotel usai menyelesaikan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Pemerintah turut mengingatkan seluruh jemaah agar menjaga kesehatan dan mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan ibadah haji. Dikutip dari pernyataan Zuliyati, “Seluruh jemaah harus menaati ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Setiap jemaah memiliki hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi.” (hsn)
Sumber: beritasatu.com









Leave a comment