HukumNews

Lima terdakwa narkotika di Aceh dijatuhi hukuman mati

Lima terdakwa narkotika di Aceh dijatuhi hukuman mati
Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh kembali menjatuhkan hukuman mati kepada lima terdakwa kasus narkotika pada awal tahun 2023.

Hukuman mati tersebut diputuskan setelah Majelis Hakim Tinggi memeriksa dan mengadili berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri (PN).

Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin menyebutkan, kelima perkara narkotika tersebut berasal dari PN Idi di mana mereke didakwakan dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Primer dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Subsider yang merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, kelima terdakwa itu telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.

“Ini berarti kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama,” kata Taqwaddin dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, sambung Taqwaddin, barang bukti yang dalam jumlah banyak sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.

“Hukuman tersebut dijustifikasi oleh Undang-Undang Narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa narkotika tergantung dari berat yang dibawa atau diedarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taqwaddin juga menyampaikan Ketua PT Banda Aceh Suharjono sangat memperhatikan terhadap kejahatan narkotika ini. Karena kejahatan tersebut meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.

“Sebagian besar perkara narkotika yang kami adili di PT Banda Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan dengan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati. Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” ujarnya.

Shares: