Home News Lintasan Aceh Utara-Bener Meriah ditutup total sementara waktu
News

Lintasan Aceh Utara-Bener Meriah ditutup total sementara waktu

Share
Lintasan Aceh Utara-Bener Meriah via Jalan KKA, September 2017. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh bakal menutup total akses lintasan jalan KKA yang menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dengan Bener Meriah.

Penutupan akan dilakukan mulai 6-7 Desember 2021. Penutupan ini dalam rangka perbaikan jembatan di lintasan tersebut.

Informasi penutupan jalan di KM 41+835 ini tertuang dalam surat dengan nomor 630/777/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Vifa Fibriana Sari, mengatakan selama pembangunan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan petugas di lokasi dan juga spanduk pemberitahuan di lokasi.

“Kami mohon maaf pada semua pengguna jalan. Kami harap pengguna jalan mengerti, setelah pembangunan rampung maka dapat dilalui kembali,” kata Vifa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...