News

LPPOM MPU Aceh Tetap Terima Pendaftaran Sertifikasi Halal

BANDA ACEH (popularitas.com) – Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH) sudah berlaku terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.

Sehingga tanggung jawab penyelenggara layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada disetiap Kantor Wilayah Kementrian Agama di daerah.

Sekretaris Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh, Deni Chandra mengatakan, pihaknya akan tetap melayani masyarakat sementara yang akan mendafarkan produk mereka untuk bisa menerima sertifikat halal.

Sebab, kata dia, meskipun UU Nomor 33 Tahun 2014 sudah berlaku, namun belum ada kejelasan tentang kantor dan laboratorium milik BPJPH yang ada di setiap kantor Kemenag di Aceh.

Apalagi, layanan sertifikasi halal oleh LPPOM MPU Aceh didukung oleh Qanun Aceh nomor 8 Tahun 2016 tentang sistem jaminan produk halal.

“Kita di Aceh Lexspesialis, menurut hemat kami, tetap menerima pendaftaran itu, karena ada qanun, kalau dialihakn ke BPJPH, BPJPH nya mana? auditor nya siapa? Laboratoriumnya mana ? Kantornya mana? SOPnya mana? apa itu sudah ada ?,” kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Oktober 2019.

Menurutnya, siapapun yang menjadi operator tidak masalah asalkan masyarakat tetap terlayani dengan baik. Dan masyarakat tau kemana seharusnya dia mendaftar untuk mendapat sertifikat halal.

“Mau operatornya di Kemenag atau LPPOM MPU Aceh itu sah-sah saja, tapi yang jelas-jelas, jadi jangan terkesan di paksakan,” sebutnya.

Jikapun sudah ada BPJPH di Aceh, kata dia pihaknya tetap menerima dan siap menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH) saja, sesuai yang diamanahkan oleh UU Nomor 33 Tahun 2014.

“Yang penting orientasinya pelayanan kepada masyarakat , ini menyangkut soal halal, dunia akhirat,” ucapnya. (DRA)

Shares: