News

Luhut minta LSM di Indonesia diaudit

Luhut minta LSM di Indonesia diaudit
Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar rapat tertutup terkait pembukaan bandara untuk PPLN, termasuk umroh di Surabaya, Jumat (11/3/2022). ANTARA/HO-HN

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia diaudit.

“Ya, saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depannya,” kata Luhut usai mengikuti sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), dikutip dari laman Antara.

Luhut sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Audit bagi LSM yang ada di Indonesia untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan LSM dari mana. “Apalagi banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas,” kata Luhut.

Dalam kesaksiannya, Luhut membantah punya keterlibatan maupun kepentingan bisnis di tanah Papua. Luhut memperkarakan Haris dan Fatia karena merasa dirugikan.

Menurut dia, ada salah satu duta besar (dubes) dari negara lain yang mendatanginya terkait kasus pencemaran nama baiknya.

“Ada satu dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar. Saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut,” kata Luhut.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Shares: