Headline

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Mahkamah Agung RI, menolak permohonan kasasi, yang diajukan oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Mahkamah Agung RI, menolak permohonan kasasi, yang diajukan oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Dalam amar putusannya, yang diterbitkan pada laman, mahkamagung.go.id, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut, dengan nomor perkara : 444/K/PID.SUS/2020, dengan berkas permohonan asal, Pengadilan Jakarta Pusat, dengan nomor surat pengantar : W10.U1/16.235/HN.05.XI.2019.03, dengan nomor putusan PT : 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI.

Melalui amar putusan, Mahkamah Agung RI menolak kasasi termohon, Drh Irwandi Yusuf, MSc, dengan status perkara, putus, tertanggal 13 Februari 2020, dengan amar putusan, tolak perbaikan.

Putusan Mahmakah Agung RI ini, teregister dengan nomor 444.K/PID.SUS/2020, dengan tim yudisial masing-masing adalah, Prof Dr Mohammad Askin, SH, Prof DR Krina Harahap, SH, MH, dan Prof DR Surya Jaya, SH, M. Hum, dan dengan panitera penggati, Achmat Rifai, SH, MH. (*RED/SKY)

Shares: