Home Headline Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
Headline

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Mahkamah Agung RI, menolak permohonan kasasi, yang diajukan oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Dalam amar putusannya, yang diterbitkan pada laman, mahkamagung.go.id, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut, dengan nomor perkara : 444/K/PID.SUS/2020, dengan berkas permohonan asal, Pengadilan Jakarta Pusat, dengan nomor surat pengantar : W10.U1/16.235/HN.05.XI.2019.03, dengan nomor putusan PT : 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI.

Melalui amar putusan, Mahkamah Agung RI menolak kasasi termohon, Drh Irwandi Yusuf, MSc, dengan status perkara, putus, tertanggal 13 Februari 2020, dengan amar putusan, tolak perbaikan.

Putusan Mahmakah Agung RI ini, teregister dengan nomor 444.K/PID.SUS/2020, dengan tim yudisial masing-masing adalah, Prof Dr Mohammad Askin, SH, Prof DR Krina Harahap, SH, MH, dan Prof DR Surya Jaya, SH, M. Hum, dan dengan panitera penggati, Achmat Rifai, SH, MH. (*RED/SKY)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatra di Batam, ini harapan Ketua DPR Aceh Zulfadhli

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menghadiri pembukaan Rapat...

HeadlineHukum

Hati-hati, buat stiker WhatsApp pakai wajah orang lain bisa dipenjara 8 tahun

POPULARITAS.COM – Kemajuan teknologi dan berbagai fitur lainnya dalam platform media sosial,...

HeadlineInternasional

Tiga negara deklarasi Pakta Pertahanan Mekkah

POPULARITAS.COM – Tiga negara membentuk aliansi pertahanan baru, yakni Pakta Pertahanan Mekkah....

HeadlineOpini

Menjaga kompas pemulihan Aceh pascabencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pada 30 Juli 2026, hitungan Kalender, waktu tersebut adalah masa...