Home Hukum Mahkamah Syar’iah Aceh Bebaskan Pemerkosa Anak Kandung
HukumNews

Mahkamah Syar’iah Aceh Bebaskan Pemerkosa Anak Kandung

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Aceh membebaskan terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial Su (45). Pria asal Kabupaten Aceh Besar ini sebelumnya divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan hukuman penjara 180 bulan terkait perkara tersebut.

Vonis dibacakan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 16 Agustus 2021, setelah terdakwa dinyatakan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan dengan mahramnya.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dengan demikian, putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.Jth tanggal 16 Agustus 2021 dibatalkan.

Dalam salinan putusan banding diterima popularitas.com, Jumat (8/10/2021), putusan banding tersebut dijatuhkan dalam sidang musyawarah majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Kamis (16/9/2021) lalu.

Dalam salinan putusan itu disebutkan bahwa majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh menyatakan terdakwa Su tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Majelis hakim juga meminta agar terdakwa Su untuk dibebaskan dan dikeluarkan dalam tahanan seketika itu juga. Hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa Su dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Menyatakan permohonan restitusi oleh karena itu tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp5000,” demikian isi putusan tersebut.

Untuk diketahui, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan terdakwa pada Januari 2021 di salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku kemudian ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah dilaporkan oleh ibunya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Unsur Daerah Masuk Struktur Desk Koordinasi Aceh

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah pusat melibatkan...

News

Usai Sertijab, Purbaya Sebut Tak Mau Jadi Pejabat Lagi, dan Pilih Santai Mancing Ikan

POPULARITAS.COM – Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak tertarik kembali menjadi pejabat negara...

News

Walau Dikepung El Nino, Mualem Tetap Ingatkan Potensi Bencana di Aceh pada  Musim Hujan

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), prihatin terhadap musibah banjir dan...

News

BKKBN Perwakilan Aceh Sampaikan Perubahan Nomenklatur Kelembagaan kepada Pemerintah Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menerima silaturahmi Kepala Perwakilan...