News

Mahkamah Syar’iyah Jantho gelar sidang keliling di Lambaro

Mahkamah Syar’iyah Jantho akhirnya menggelar sidang keliling atau juga yang disebut dengan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (4/2/2022).
Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang keliling di KUA Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (4/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho akhirnya menggelar sidang keliling atau juga yang disebut dengan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (4/2/2022).

Sidang dibuka sejak pukul 09.00 WIB. Tim sidang keliling terdiri dari 3 orang hakim, 1 orang panitera, 1 panitera pengganti serta 1 tenaga administrasi.

Sidang keliling yang dicanangkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan transportasi untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya untuk dapat beracara di luar gedung pengadilan.

Kegiatan sidang keliling kali ini menyidangkan sepuluh perkara didominasi oleh perkara perceraian selebihnya merupakan perkara kewarisan.

Masyarakat pencari keadilanpun sangat merasakan kelebihan dengan pelayanan sidang keliling ini mengingat jarak tempuh menuju Kota Jantho dari domisili para pencari keadilan sebagian besar menempuh hingga 10-60 km.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud lembaga yang ia pimpin dalam memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

Hal itu, kata Siti, juga sebagai bentuk implementasi amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Dia menyampaikan, sidang keliling pada tahun 2022 ini direncanakan akan diadakan lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.

“Mudah-mudahan masyarakat merasakan kemanfaatannya,” ujar Siti.

Untuk diketahui, sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya, tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.

Shares: