Home Hukum Mantan anggota legislatif pemilik sabu 26 kilogram vonis 20 tahun
HukumNews

Mantan anggota legislatif pemilik sabu 26 kilogram vonis 20 tahun

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 26 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021), dikutip dari laman Antara

Selain memvonis mantan anggota dewan atas nama Usman Sulaiman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...