HukumNews

Kuasa hukum Sunardi minta AKBP Jatmiko dihadirkan dalam sidang perkara toko emas

Kuasa hukum Sunardi, Razman Arif Nasution meminta majelis hakim untuk menghadirkan AKBP Jatmiko dalam sidang selanjutnya. Razman ingin mengklarifikasi terkait beberapa keterangan yang disampaikan oleh penyidik, Danil.
Razman Arif Nasution saat di PN Banda Aceh tahun 2021. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kepala Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, AKBP Jatmiko ikut diseret dalam sidang lanjutan perkara toko emas bermasalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (9/11/2021).

Nama perwira menengah Polri ini disebut oleh salah seorang penyidik Polda Aceh, Danil saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara toko emas. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakawa Sunardi yang merupakan pemilik toko emas bermasalah ikut hadir dalam sidang itu. Dia didampingi oleh empat pengacara dari kantor RAN Advocates Razman Arif Nasution.

Kuasa hukum Sunardi, Razman Arif Nasution meminta majelis hakim untuk menghadirkan AKBP Jatmiko dalam sidang selanjutnya. Razman ingin mengklarifikasi terkait beberapa keterangan yang disampaikan oleh penyidik, Danil.

“Danil melakukan penyelidikan itu atas perintah pimpinan, saudara dengar sendiri. Dan pimpinan yang memerintah adalah Jatmiko, AKBP, wah saya kaget juga, ada apa ya di pikiran mereka,” kata Razman kepada wartawan.

Razman tak menyangka AKBP Jatmiko memperlakukan terdakwa Sunardi dengan cara-cara seperti itu. Karena, menurutnya, AKBP Jatmiko dikenal sebagai sosok yang baik di instansi Polda Aceh.

“Saya tau Jatmiko itu orang baik, tapi ternyata begitu menurut pengakuan saksi dalam sidang tadi, di atas sumpah. Oleh karena itu kami minta dihadirkan yang bersangkutan, supaya nanti saya tanya apa motivasinya, siapa, mana laporannya,” ucapnya.

Razman menjelaskan, sejak tahun 1995 kliennya bergerak di bisnis penjualan emas, namun tak pernah bermasalah. Selama 20 tahun lebih, tak ada konsumen yang merasa dirugikan dari penjualan emas kliennya.

“Saudara Danil baru masuk polisi 2017, terus atas perintah pimpinan dia datang ke sana (klien saya) dia tidak pernah croscek, saat saya tanya, dia tidak tau indikatornya (dalam penyilidikan tersebut),” pungkasnya.

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sebelumnya telah mencopot tiga oknum penyidik yang dikabarkan meminta Rp200 juta pada pengusaha toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai kadarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tiga oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya sebagai penyidik, untuk memperlancar proses pemeriksaan di bidang Propam kepolisian setempat.

“Propam sudah mengambil tindakan, 3 orang yang diindikasikan sudah dilepastugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh propam,” kata Winardy, Jumat (29/10/2021).

Winardy membenarkan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan tiga oknum Polda Aceh itu. Namun, hal ini perlu pendalaman untuk membuktikannya.

“Indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Sementara ini kita masih menunggu proses propam,” sebut Winardy.

“Agar waktu pemeriksaan cepat dan sebagainya, jadi dinonaktifkan lebih kurang 4 atau 5 hari lalu. Nanti kalau propam sudah menyatakan terbukti atau tidak, nanti kita akan sampaikan lagi ke teman-teman media,” pungkasnya. []

Shares: