News

Tata Cara Jumatan Online: Khatib, Muazin, dan Jemaah Terpisah

Tata Cara Jumatan Online: Khatib, Muazin, dan Jemaah Terpisah
Sesi khotbah saat salat Jumat online, Jumat (8/1). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

POPULARITAS.COM – Pandemi COVID-19 mengubah hampir seluruh kehidupan manusia, termasuk tata cara beribadah. Sejak awal pandemi, muncul inisiatif menggelar salat Jumat secara online.

Adalah tokoh Muhammadiyah Prof Wawan Gunawan Abdul Wahid menginisiasi salat Jumat online yang digelar via aplikasi Zoom dan digelar mulai Mei 2020 sebagai ikhtiar mencegah corona.

Bagaimana tata caranya?

Secara umum tak ada perbedaan dari tata cara salat Jumat pada umumnya. Namun, karena digelar online ada sejumlah ketentuan yang dibuat agar kekhusyukan tetap terjaga.

Zoom dibuka sekitar 30 menit sebelum pelaksanaan salat, sebagaimana yang tertera dalam undangan salat Jumat online.

Dilansir kumparan.com yang mengikut langsung salat jumat online Jumat (8/1/2020) hari ini dari awal sampai akhir. Seperti salat Jumat di masjid, Jumatan online juga dibuka oleh panitia atau MC sebelum dimulainya azan.

“Demi menjaga kekhusyuan kita bersama diharapkan jemaah mematikan speaker,” kata host Zoom Pradana Adimukti.

Seluruh jemaah berada di kediaman masing-masing. Begitu juga khotib sekaligus imam, muazin, dan host. Tak ada yang berada di satu tempat. Untuk jemaah, ada yang mengikuti salat jumat online dua hingga tiga orang, termasuk ada yang mengajak anak.

Jumlah partisipan di Zoom sekitar 200 orang. Sehingga total jemaah bisa dua kali lipat lebih karena ada yang lebih dari satu orang dari satu akun yang bergabung di Zoom.

Masing-masing jemaah membentangkan sejadah di kediaman masing-masing dan meletakkan kamera Zoom tepat di depannya.

Setelah azan berkumandang, khotib yang bertugas saat itu Aditia Taruna Minang Sundawa dari LP3M Pusat Studi Perdamaian dan Humaniter UMY, langsung menyampaikan paparannya. Lengkap dengan khotbah pertama dan kedua, lalu diakhiri dengan doa.

Setelah khotbah yang berlangsung sekitar 15 menit itu, muazin mengumandangkan ikamah, lalu dimulailah salat. Saat salat, sejumlah speaker jemaah dibuka untuk menyahut ‘amin’ di rakaat pertama dan kedua.

Salat pun berakhir.

Jadi, secara tata cara atau rukun salat sama dengan salat berjemaah di masjid. Yang membedakan hanya lokasinya berbeda-beda, dipertemukan teknologi.

Belum ada fatwa MUI soal diperbolehkannya salat Jumat online, kini MUI masih mengkaji dasar hukum hingga keabsahannya. Sementara Muhammadiyah menilai Jumatan online sebagai ijtihad pribadi yang tak dilarang dan dan tak diperintahkan.

Fenomena Salat Jumat Online Menurut Kacamata Komisi Fatwa MUI

Ibadah salat Jumat virtual menjadi terobosan atau ijtihad sejumlah ulama menyikapi kondisi pandemi. Via zoom, sejumlah orang menggelar salat Jumat berjemaah.

Ibadah salat Jumat secara virtual ini sudah dilakukan di beberapa negara seperti Finlandia dan Amerika Serikat. Kini, salat Jumat online juga ada yang menggelar di Indonesia.

Setidaknya kumparan mendapatkan broadcast ajakan salat Jumat virtual. Pekan lalu, di dalam undangan yang menyebar itu disebutkan yang menjadi imam adalah Profesor Wawan Gunawan Abdul Wahid dan yang menjadi khatib Ahmad Imam Mujadid Rais.

Selain beredar di pesan berantai, kabar pelaksanaan Jumatan online juga pernah diunggah Professor Wawan di akun Facebook pribadinya, 4 September 2020 lalu.

Informasi yang diperoleh kumparan, salat Jumat virtual via zoom itu diikuti ratusan jemaah. Alasan darurat untuk kesehatan dan keamanan diri menjadi sebab utama jemaah ikut Salat Jumat virtual.

Soal Salat Jumat virtual ini, kumparan mencoba meminta pendapat Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam yang juga pengajar di UIN Jakarta.

“Salat Jumat itu masuk kategori ibadah mahdlah, dasar pelaksanaannya adalah ittiba’, mengikuti apa yang dicontohkan syara,” kata Niam yang juga pengurus PBNU ini, Kamis (7/1/2020).

Niam melanjutkan, secara khusus Komisi Fatwa memang belum membahas hukum salat Jumat virtual ini. Tapi kata dia, aturan salat Jumat itu mesti tunduk dan patuh atas teladan yang diberikan, al-khudlu’ wal inqiyadz.

“Salah satu ketentuan salat Jumat adalah dilaksanakan dengan jemaah. Para ulama sepakat bahwa pelaksanaan salat Jumat adalah dengan berjemaah,” ujar dia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan, dalam ketentuan berjemaah, antara imam dan makmum dalam satu tempat, tidak ada penghalang. Dan makmum mengetahui gerakan imam, baik dengan suaranya atau gerakan makmum di depannya.

Namun, Niam menyebut, diperbolehkan jika live streaming ditujukan untuk memudahkan pengetahuan tentang gerakan imam. Misalnya, live streaming salat berjemaah di masjid besar agar jemaah yang ada di belakang bisa mengikuti gerakan imam.[acl]

Shares: