EditorialHeadline

Indonesia memilih presiden

Partai Adil Sejahtera Aceh daftarkan sengketa pemilu ke MK
Pemilu 2024. Foto: ANTARA

POPULARITAS.COM – Para kontestas peserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, telah mendapatkan nomor urut dalam kontestasi 14 Februari 2024 mendatang.

Lewat proses yang dilangsungkan di Kantor KPU Jakarta, tiga pasangan calon mendapatkan nomor urut, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Gibran nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Usai pencabutan nomor urut, tahapan selanjutnya menuju pencoblosan 14 Februari 2023 adalah masa kampanye. Dimulai saat ini, waktu pemilihan hanya tersisa tidak kurang dari 90 hari.

Pemilihan Presiden 2024, merupakan kali kelima bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung. Berkah reformasi 1998 menandai babak baru perjalan demokrasi negara ini, yakni ketika rakyat bisa menentukan pemimpin lewat bilik suara.

Proses dan tahapan menuju Pilpres 2024 kali ini sangat dinamis, kontroversi politik, hingga peristiwa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan lahirnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto, menjadi dinamika demokrasi.

Benar bahwa, Gibran Rakabuming Raka telah secara sah dan aturan dapat damping Prabowo Subianto. Namun, rakyat telah memberikan penilaian proses cacat hukum, yakni ketika Ketua MK yang tak lain adalah Paman Walikota Solo itu, diberhentikan karna dianggap melanggar etik dalam putusan Nomor 90 saat menguji UU Pemilihan Umum 2017.

Rakyat tidak bodoh, bisa dipastikan, Joko Widodo yang saat ini masih menjabat Presiden RI, tidak mungkin tak terlibat atau cawe-cawe pada perheletan Pilpres 2024. Bagaimanapun, fakta beliau ada ayah kandung dari Gibran Rakabuming Raka.

Bisa dipastikan, pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 mendatang, akan diwarnai dengan berbagai ragam masalah dan persoalan. Disinilah pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dan aparatur negara, baik TNI dan Polri.

Netralitas TNI/Polir dan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu dengan pengawasan lembaga DPR RI harus berjalan diatas rel yang dibenarkan dalam kaidah dan prinsip pemilihan umum yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

Rakyat sebagai pemilih sah kekuasaan negara, juga dituntut harus benar-benar menggunakan budi pekerja dan hati nuraninya dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.

Suara rakyat adalah suara tuhan, vox populi vox dei. Untuk itu, mari kita gunakan hak tersebut dengan menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik, untuk memilih pemimpin Indonesia 2024 mendatang. Pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang sehat dan dipilih oleh warga dengan landasan pikir yang kuat, dipastikan akan mampu mengemban amanah untuk membawa gerbong 270 juta rakyat Indonesia capai cita-cita yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. (***EDITORIAL)

Shares: