Home News Mantan Kepala BPSDM Aceh Syaridin ditetapkan tersangka korupsi beasiswa 
News

Mantan Kepala BPSDM Aceh Syaridin ditetapkan tersangka korupsi beasiswa 

Share
Mantan Kepala BPSDM Aceh Syaridin ditetapkan tersangka korupsi beasiswa 
Mantan Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, S.Pd, M.Pd
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Pada hari ini, telah dilakukan penetapan serta penahanan para tersang kadalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa BPSDM Aceh tahun anggaran 2021–2024,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (2/4/2026).

Ali mengatakan, ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditingkatkan statusnya.

Kasus ini berkaitan dengan program beasiswa S2 luar negeri yang dikelola BPSDM Aceh. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp1.882.845.400 yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penagihan fiktif, di mana sejumlah dana tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, penyidik menerapakan subider yaitu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 puluh hari ke depan, di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...