HukumNews

Mantan Keuchik Meunasah Blang segera disidang terkait kasus korupsi

Polisi selidiki dugaan pemotongaan dana desa di Nagan Raya
Ilustrasi. Foto: Internet

POPULARITAS.COM – Mustafa bekas Keuchik Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti, Pidie harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Duit negara yang diduga dikorup oleh Mustafa itu merupakan Dana Desa gampong itu tahun anggaran 2018-2019.

Dugaan pembegalan keuangan negara yang dilakukan oleh bekas keuchik Meunasah Blang itu awalnya tercium oleh polisi Satreskrim Polres Pidie.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tahun 2022. Pelimpahan berkas tahap II perkara dugaan korupsi dari penyidik polisi ke Jaksa dilakukan pada awal tahun 2023.

Kini, perkara korupsi dana desa Gampong Meunasah Blang dengan besaran kerugian Rp. 221 juta itupun telah berlabuh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto melalui Kasi Pidsus Ivan Najjar Alavi menyebutkan pelimpahan berkas perkara korupsi Dana Desa Gampong Meunasah Blang Sakti Kecamatan Sakti ke PN dilakukan pada Kamis (2/3/2023).

“Sudah kita limpahkan ke pengadilan kasus korupsi dana desa Meunasah Blang Sakti satu pekan lalu,” kata Ivan Njjar Alavi kepada popularitas.com, Kamis (9/3/2023).

Jelasnya, untuk perkara dugaan korupsi yang proses penyidikan dilakukan oleh polisi dan penuntutan oleh jaksa itu akan memasuki babak baru, berupa persidangan perdana.

“Sidang perdana dengan jadwal pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Selasa pekan depan,” kata Kasi Pidsus Ivan.

Untuk terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Benteng Sigli.

Shares: