HukumNews

Mantan pelajar di Aceh Besar curi laptop di tempatnya pernah bersekolah

Mantan pelajar di Aceh Besar curi laptop di tempatnya pernah bersekolah
Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Citra Nugraha, saat pimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Besar, Senin 922/1/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah

POPULARITAS.COM – Polisi berhasil ungkap pencurian dua unit laptop di SMP Negeri Lembah Seulawah di Aceh Besar. Dalam proses pengusutan, didapat pelakunya merupakan mantan pelajar yang dulu sempat mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Citra Nugraha, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (22/1/2024) di Jantho.

Kapolres menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan kehilangan dua unit laptop dari pihak SMP Negeri Lembah Seulawah pada 3 Januari 2024. Selanjutnya, dalam proses pengembangan dan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 13 Januari 2024.

“Pelakunya masih dibawah umur, usia 16 tahun,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku merupakan mantan pelajar di sekolah itu, namun telah dikeluarkan atau di DO. Barang bukti  berupa dua unit laptop telah diamankan pihaknya.

Terkait kasus tersebut, pihak sekolah ingin menyelesaikan perkara itu dengan jalan perdamaian. Karna itu, pihaknya masih akan melihat dan mendalaminya. “Bisa saja kasus ini diselesaikan lewat mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, Polres Aceh Besar juga berhasil ungkap tiga kasus pencurian lainnya sepanjang Oktober 2023-Januari 2024, diantaranya, pencurian pintu kayu dan pencurian hidrolik eskavator di kecamatan Indrapuri.

Dalam kasus itu, pihaknya telah menangkap pelaku dan mengamankan satu unit mobil pick up yang digunakan menjalankan aksi pencurian tersebut.

“Ada dua tersangka yang sudah ditangkap yakni HJ dan AS, sementara satu orang lainnya yakni MI masih buron yang merupakan pemilik mobil pikap, pelakunya sama dengan kasus sebelumnya,” katanya.

“Barang bukti dari kasus ini diamankan satu hidrolik ekskavator, mobil pikap yang sama dalam kasus pencurian pintu tadi. Untuk keterkaitan tersangka masih didalami kembali,” ungkapnya.

Selanjutnya, juga ada pencurian motor milik seorang Sekdes di Laweung yakni Fajri yang terjadi di Kecamatan Seulimeum pada 30 November 2023 lalu.

Korban kehilangan motornya saat pergi ke kebun dan memarkirkan motor di pinggir jalan. Saat kembali, motornya telah dicuri oleh orang tak dikenal.

“Tersangka yang ditangkap yakni DS, motor jenis Revo milik korban juga ditemukan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” ungkap mantan Kapolres Abdya ini.

Seluruh tersangka, lanjutnya, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberkatan (Curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Untuk yang curanmor dijunctokan dengan Pasal 362 KUHPidana,” pungkas AKBP Dhani Catra Nugraha di hadapan awak media.

Shares: