Marzuki Alie. (Foto: CNN)
Home News Marzuki Alie Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
News

Marzuki Alie Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Selanjutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.

Terakhir menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Dalam website tersebut juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.

Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.

Sumber: Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...