Home News Masa Pemutihan Denda Pajak di Aceh Diperpanjang
News

Masa Pemutihan Denda Pajak di Aceh Diperpanjang

Share
Suasana Samsat Kota Banda Aceh pada Kamis, 11 Juni 2020. (Istimewa)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Masa program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh diperpanjang hingga 15 Okober 2020 mendatang. Sebelumnya, jadwal pemutihan yang diberlakukan mulai 16 Maret itu akan berakhir pada 16 Juni 2020.

Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, perpanjangan masa pemutihan pajak dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia, terutama Aceh. Kondisi ini mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat.

“Tentu hal ini akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor,” kata Dicky dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2020.

Karena itu, kata Dicky, Direktorat Lalu-lintas Polda Aceh sebagai pembina samsat di Tanah Rencong memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor hingga 4 bulan ke depan. Keputusan ini juga diperkuat dengan Pergub Aceh Nomor 30 Tahun 2020.

“Silakan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat,” ajak Dicky.

Ia menjelaskan, dalam masa pemutihan tersebut, apabila ada kendaraan yang akan balik nama, maka akan digratiskan. Demikian juga dengan kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak, maka tak dikenakan denda.

“Kendaraan sudah lama tidak bayar pajak, tidak kena denda, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Kecuali asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dicky menjelaskan, pemutihan itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menertipkan kendaraan di Aceh. Selain itu, ini juga berhubungan dengan akan diberlakukan Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor secara nasional.

Karena itu, Dicky mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini dengan mengganti nama STNK jika sebelumnya milik orang lain. Apabila ini tak dilakukan, maka akan merugikan pihak lain saat ERI diberlakukan nanti.

“Apabila STNK atas nama milik orang lain, saat pengendara ini membuat kesalahan yang kena denda pemilik sesuai STNK itu, petugas akan mendatangi rumah si pemilik itu,” kata Dicky dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu, 11 Maret 2020.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keunangan (BPK) Aceh, Bustami mengatakan, pemutihan sengaja digelar untuk memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan kembali STNK kendaraannya.

“Pemutihan ini juga untuk suksesnya acara ERI. Ini untuk pentingan kita semua, kita harapkan ini supaya semua kendaraan semua terdaftar,” kata dia.

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...