News

Masuk Lhokseumawe Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Penyekatan perbatasan. (antara)

POPULARITAS.COM – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mangatakan mulai Senin 30 Agustus 2021 – 6 September akan diberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kota Lhokseumawe.

Tim satgas Covid 19 siap siaga PPKM Level 4, bahkan sudah mempersiapkan personil untuk bertugas di pos penyekatan empat titik yang tersebar di Lhokseumawe, yaitu di kawasan Los Kala, Simpang Selat Malaka, Cunda dan pos pantau di tengah kota.

“Kartu vaksin Covid-19 salah satu syarat, diimbau kepada masyarakat agar memakai aplikasi pedulilindungi agar waktu pemeriksaan cukup memperlihatkan bukti vaksin melalui aplikasi tersebut,” kata Eko Hartanto.

Berdasarkan aturan itu, jika tidak bisa menunjukan bukti telah mengikuti vaksinasi maka tidak diijinkan masuk Kota Lhokseumawe.

“Kita gerak cepat, satgas juga sudah melakukan rapat koordinasi, jadi kegiatan yang sifatnya preventif, akan di pendisiplinan kepada masyarakat,” katanya Minggu (29/8/2021).

Satgas diminta supaya masyarakat mengerti dan semua pihak ikut andil mensosialisasikan PPKM Level 4 di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.

“Selain itu, kita juga akan meningkatkan disiplin jam malam, jika ada yang melanggar akan di sanksi administrasi, penyegelan atau pencabutan izin terhadap warung yang melanggar ketentuan PPKM,” sebut Eko.

Editor: dani

Shares: