KesehatanNews

Masyarakat Aceh diminta waspadai makanan kandung boraks dan formalin

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memeriksa 32 sampel ikan dari Pasar Ikan Paya Ilang dan Pasar Bawah, Aceh Tengah. Hasilnya menunjukkan 11 sampel positif mengandung formalin. Sedangkan ikan dari Pasar Ikan Kota Sabang, sebanyak tiga sampel positif mengandung formalin, dari tujuh sampel yang diperiksa.
GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf, saat gelar konpres, terakit dengan temuan makanan berbahaya di Aceh, Selasa (26/6), di Banda Aceh.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memeriksa 32 sampel ikan dari Pasar Ikan Paya Ilang dan Pasar Bawah, Aceh Tengah. Hasilnya menunjukkan 11 sampel positif mengandung formalin. Sedangkan ikan dari Pasar Ikan Kota Sabang, sebanyak tiga sampel positif mengandung formalin, dari tujuh sampel yang diperiksa. DKP Aceh menguji sebanyak 145 sampel pada inspeksi yang dilakukan pada periode April-Mei 2018.

Sampel ikan yang diuji, yakni cumi-cumi, udang putih, ikan kerapu, bawal, dencis, ikan Pisang-Pisang, ikan Jenara, ikan kantup, ikan nila, dan ikan Cirik. Formalin juga ditemukan dalam es batangan untuk pengawetan ikan tersebut.

BBPOM Banda Aceh telah mengirimkan hasil temuannya kepada Dinas Kesehatan kabupaten dan kota untuk ditindaklanjuti. Pengusaha dan pedagang yang telah dilakukan pembinaan dan masih tetap memperdagangkan pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat diambil tindakan hukum yang berlaku.

Adapun ciri-ciri ikan yang mengandung formalin, warna ikan lebih cerah dan segar, daging ikan tidak mudah hancur, tekstur ikan terlihat keras, tidak berbau layaknya ikan, tidak dihinggapi lalat, warna daging ikan putih bersih, dan insang pada ikan berwarna merah kegelapan.

Sedangkan mie yang mengandung boraks memiliki ciri antara lain, jika disentuh dan ditarik tidak akan lengket, mie akan lebih tahan lama dan tidak mudah rusak.
Gubernur Aceh juga meminta kepada Bupati dan Walikota di seluruh Aceh untuk melakukan inspeksi pasar secara berkala dengan melibat instansi teknis terkait untuk mengawasi kualitas makanan dan minuman yang diperjual-belikan kepada masyarakat

Atas adanya temuan tersebut, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta agar para pedagang yang memperjual-belikan pangan segar atua bahan makanan, maupun pangan olahan atau makanan hasil olahan, yang mengandung bahan kimia berbahaya diambil tindakan tegas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Gubernur Irwandi saat mendengarkan hasil laporan dan penelitian yang dilaksanakan oleh DKP dan BB POM Banda Aceh, di ruang kerjanya, Selasa (26/6).

Pernyataan tegas orang nomor satu di Aceh itu dipicu oleh temuan pagan segar dan pangan olahan yang diperjual-belikan di Aceh terbukti positif mengandung bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan konsumen, seperti ikan mengandung formalin dan pangan segar atau olahan yang mengandung boraks atau rhodamin B.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif memilih bahan pangan, seperti ikan basah, ikan asin, mie, dan jenis bahan makanan lainnya yang diperjual-belikan para pedagang di pasar maupun pedagang keliling di lingkungannya.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta ditindak tegas pengusaha atau grosir maupun para pedagang bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Karena tindakan mereka melanggar peraturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Tindakan mereka sangat merugikan orang lain dan dapat diancaman pidana penjara dan denda. “Edukasi dan pembinaan sudah lama dilakukan, dan mulai sekarang harus diambil tindakan hukum,” tegas Gubernur Irwandi. (SAKY)

Shares: