NewsPolitik

Partai Aceh tolak keputusan KPU RI perihal kuota caleg 100 persen

Juru bicara Partai Aceh (PA), Syardani M Syarif atau akrab disapa Tgk Jamaica, menyampaikan penolakan atas surat keputusan KPU RI tentang kuota caleg 100 persen, yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Partai Aceh Tengah Lobi Pulangkan 10 Ribu Warga Aceh di Malaysia

BANDA ACEH (popularitas.com) : Juru bicara Partai Aceh (PA), Syardani M Syarif atau akrab disapa Tgk Jamaica, menyampaikan penolakan atas surat keputusan KPU RI tentang kuota caleg 100 persen, yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Kepada media ini, Selasa (26/6), Ia mengatakan, PA, sebagai salah satu partai lokal di Aceh, menolak surat keputusan KPU RI tersebut,” tukasnya.

Ia menyampaikan, Aceh mempunyai UUPA, dalam UUPA disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh, maka kemudian Aceh membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dalam Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

“Jadi, Partai Aceh tegas menolak kuota Caleg di Aceh sebanyak 100 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak menambahkan bahwa, semestinya KPU RI bisa melihat kekhususan Aceh yang sudah berjalan selama ini, dimana setiap partai politik lokal di Aceh harus diberikan kekhususan sebagaimana diatur di dalam UUPA dan Qanun Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

“Masalah ini mengulangi kejadian serupa tahun 2013, menjelang Pemilu Legislatif 2014,” ungkapnya.

Saat itu, sambung Abu Razak, lewat lobi-lobi saat itu, KPU Pusat akhirnya setuju bahwa Caleg Aceh 120 persen dari jumlah kursi, kenapa hal yang sudah selesai ini kemudian diulang lagi, sesalnya.

Disebutkannya, usulan kuota caleg 120 persen itu hanya berlaku untuk Parpol di Aceh, tidak ada di tempat lain. Inilah salah satu kekhususan dan keistimewaan Aceh pasca damai RI dengan GAM yang melahirkan UUPA.

“Seharusnya ini dijadikan sebagai kebinnekaan politik nasional yang perlu dijaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Sebab, katanya, jika semua Undang-Undang Nasional diberlakukan untuk Aceh, lalu apa gunanya UUPA yang merupakan turunan butir-butir MoU Helsinki. Karena itu, Abu Razak mempertanyakan.

Untuk itu, Abu Razak meminta agar KPU segera membatalkan surat edaran KPU nomor 605/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Syarat calon anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten dan kota di Aceh. (SAKY/RIL)

Shares: