HukumNews

MaTA desak Kejari Pidie Jaya segera tahan tersangka korupsi BOK

LSM MaTA minta Pj Bupati Pidie evaluasi anggaran perjalanan di Dinas Pertanian dan Pangan
Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk secepatnya menjebloskan dua tersangka korupsi BOK setempat tahun anggaran 2019 ke penjara.

Pasalnya, jika tersangka korupsi tidak dilakukan penahanan malah dibiarkan bebas berkeliaran, justru akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Pidie Jaya.

“Kedua tersangka korupsi ini harus segera ditahan. Kalau dibilang mereka ini adalah PNS aktif dan masih dibutuhkan di dinas masing-masing, ini justru berbahaya,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada popularitas.com, Rabu (1/2/2023).

Alfian mengatakan, jika PNS yang sudah berstatus tersangka itu tetap dibiarkan berkeliaran, bahkan menduduki jabatan di Pemerintahan Pidie Jaya, maka berpotensi mengulang perbuatan yang sama.

“Jadi mereka ini harus segera ditahan, kalau tidak, potensi mereka akan melakukan korupsi berulang itu akan terjadi,” ujarnya.

Alfian bahkan meminta Bupati Pidie Jaya, Aiyun Abbas untuk secepatnya mengambil langkah-langkah kongkrit dan tegas dengan menonaktifkan kedua PNS yang terjerat kasus korupsi itu.

“Soalnya perbuatan para PNS yang melakukan korupsi itu berdampak buruk terhadap pelayan publik terutama sektor kesehatan. Ketika biaya operasional sudah dikorupsi berdampak langsung dalam pelayanan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2019, di kabupaten tersebut.

Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023) mengatakan, usai menerima hasil audit dari BPKP itu, pihaknya telah menindaklanjutinya. Hasilnya kemudian, didasarkan pada pemeriksaan, dan kelengkapan materi hukum yang ada, dua ASN dari Dinkes kita tetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan TSK, atas nama MJ, dan DM,” terangnya.

Shares: