Home Hukum MaTA desak Kejari Pidie Jaya segera tahan tersangka korupsi BOK
HukumNews

MaTA desak Kejari Pidie Jaya segera tahan tersangka korupsi BOK

Share
Sesalkan pemukulan petugas MBG, MaTA minta DPRK usulkan pemberhentian wakil bupati ke Presiden Prabowo
Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk secepatnya menjebloskan dua tersangka korupsi BOK setempat tahun anggaran 2019 ke penjara.

Pasalnya, jika tersangka korupsi tidak dilakukan penahanan malah dibiarkan bebas berkeliaran, justru akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Pidie Jaya.

“Kedua tersangka korupsi ini harus segera ditahan. Kalau dibilang mereka ini adalah PNS aktif dan masih dibutuhkan di dinas masing-masing, ini justru berbahaya,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada popularitas.com, Rabu (1/2/2023).

Alfian mengatakan, jika PNS yang sudah berstatus tersangka itu tetap dibiarkan berkeliaran, bahkan menduduki jabatan di Pemerintahan Pidie Jaya, maka berpotensi mengulang perbuatan yang sama.

“Jadi mereka ini harus segera ditahan, kalau tidak, potensi mereka akan melakukan korupsi berulang itu akan terjadi,” ujarnya.

Alfian bahkan meminta Bupati Pidie Jaya, Aiyun Abbas untuk secepatnya mengambil langkah-langkah kongkrit dan tegas dengan menonaktifkan kedua PNS yang terjerat kasus korupsi itu.

“Soalnya perbuatan para PNS yang melakukan korupsi itu berdampak buruk terhadap pelayan publik terutama sektor kesehatan. Ketika biaya operasional sudah dikorupsi berdampak langsung dalam pelayanan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2019, di kabupaten tersebut.

Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023) mengatakan, usai menerima hasil audit dari BPKP itu, pihaknya telah menindaklanjutinya. Hasilnya kemudian, didasarkan pada pemeriksaan, dan kelengkapan materi hukum yang ada, dua ASN dari Dinkes kita tetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan TSK, atas nama MJ, dan DM,” terangnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...