HukumNews

MaTA menduga ada upaya penggiringan opini pada kasus korupsi beasiswa

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menduga ada upaya penggiringan opini pada kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang melibatkan anggota DPRA.
Bawaslu Aceh diminta tuntaskan pelanggaran pidana Pemilu
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian. (ist)

POPULARITAS.COM – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menduga ada upaya penggiringan opini pada kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang melibatkan anggota DPRA.

Dugaan itu, terang Alfian, muncul setelah Polda Aceh mengeluarkan pernyataan terkait kemungkinan penerima beasiswa juga dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada upaya menggiring opini seolah-olah yang mau ditetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak,” ujar Alfian dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

MaTA mempertanyakan kepastian hukum terhadap aktor pada kasus korupsi beasiswa itu. Seharusnya, kata Alfian, Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor dulu sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses.

Menurut Alfian, publik Aceh masih belum lupa siapa-siapa aktor yang patut ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi audit BPKP sudah keluar terhadap kerugian negara.

“Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau ditetapkan tersangka, maka patut diduga kasus tersebut telah disertir oleh para elit yang diduga terlibat,” jelas Alfian.

Dalam catatan MaTA, penanganan kasus dugaan korupsi itu sudah 3 masa Kapolda Aceh, tetapi belum ada kepastian hukum.

Padahal, katanya, ketika audit kerugian sudah keluar maka penyidik dengan mudah untuk melakukan gelar perkara siapa-siapa yang terlibat.

“Kalau kerugian negara sudah ada, maka ibarat mobil udah terisi minyak dan siap jalan, nah sekarang mobilnya kok tiba-tiba mogok?” ujar Alfian.

Dalam kesempatan itu, Alfian juga menyampaikan kalau MaTA mendukung langkah Polda Aceh dalam penanganan kasus korupsi secara utuh dan mengedepankan adanya kepastian hukum demi rasa keadilan terhadap rakyat di provinsi ini.

MaTA, sambung Alfian, selalu memonitor sejak pertama kali pihak Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, termasuk terakhir kali saat Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK.

Sehingga, kata Alfian, MaTA dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat melibatkan elit politisi. Itu sebabnya, MaTA selalu berhadap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh.

“Artinya siapa pun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya,” demikian Alfian.

Shares: