JAKARTA (popularitas.com) – Saat ini, pemerintah telah membuka sebagian akses transportasi menjelang new normal. Salah satunya transportasi udara menggunakan pesawat terbang.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meminta para calon penumpang pesawat agar bisa mengikuti pedoman teknis dan tahapan yang sudah diatur saat mau naik pesawat. Salah satunya adalah dalam pembelian tiket pesawat.
Novie mengingatkan agar syarat-syarat berpergian keluar daerah yang tercantum dalam SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020 bisa dipenuhi penumpang sebelum membeli tiket pesawat.
Berdasarkan SE 05/2020 ada tujuh syarat yang harus dipenuhi penumpang agar bisa terbang selama new normal:
1.Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
5. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepada desa setempat.
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah Melaporkan rencana perjalanan.
Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia pun diminta melengkapi surat keterangan kematian.
Sumber: Detik