News

Pidie Jaya Tunggu Kebijakan dari Pusat Soal Aktivitas Sekolah

Dewan Soroti Sekolah yang Tak Kunjung Buka

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya merencanakan akan kembali mengoperasikan pendidikan pasca pembelakuan New Normal atau tatanan baru masyarakat produkti dan aman di tengah COVID-19, saat tahun ajaran baru.

Sebelumnya pemerintah pusat juga sudah menetapkan Pidie Jaya salah satu daerah yang bisa menerapkan New Normal, serta surat edaran Gubernur Aceh, Pidie Jaya masuk dalam Zona Hijau COVID-19.

Pemerintah setempat langsung mencanangkan agar sekolah-sekolah saat memasuki tahun ajaran baru 13 Juli 2020, sesaui dengan Keputusan Kementerian.

Sebelumnya Pidie Jaya pada 16 Maret 2020 meniadakan proses belajar mengajar secara tatap muka antara siswa dengan pengajar di sekolah daerah setempat, hal itu untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

“Sesuai dengan kondisi Pidie Jaya dalam status zona hijau dan penerapan new normal terkait dengan penyelenggaraan pendidikan sedang dan akan beroperasi kembali,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya, Saiful kepada popularitas.com, Kamis 11 Juni 2020.

Hal itu juga merujuk dari keputusan kementerian pelaksanaan proses belajar mengajar yang akan diefektifkan kembali pada tahun ajaran baru, mengingat Pidie Jaya dan beberapa daerah lainnya di Indonesia masuk zona hijau dan bisa memberlakukan New Normal.

“Menurut pak Menteri, tanggal 13 Juli sudah bisa dilaksanakan, kalau tidak ada kondisi lain. Apabila ada kondisi lain juga akan berlaku bejalar di rumah juga bagi daerah-daerah tertentu,” jelasnya.

Meskipun sudah direncanakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah Pusat maupun Provinsi, ikhwal proses belajar mengajar tatap muka tersebut.

Selain itu, terhitung 2 Juni 2020, pihaknya juga sudah mengefektifkan kembali sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Pidie Jaya, bahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN juga sudah diwajibkan hadir, walau proses belajar mengajar masih melalui daring.

“Namun jika ada peserta didik yang hadir atau dihadirkan karena ada pertimbangan kondisi di daerah satuan pendidikan, maka wajib dilayani dan tetap harus memperhatikan standar protokol kesehatan,” ujarnya.

Reporter: Nurzahri

Shares: