NewsOpini

Mendorong pendidikan vokasi di Aceh lewat insentif pajak 200 persen

Penyiapan sumber daya manusia (SDM), adalah aspek penting bagi Aceh saat ini. Hal tersebut sejalan dengan upaya dari pemerintah daerah ini mendorong investasi, dan industrialiasi sebagai jalan gerakkan ekonomi daerah.
Mendorong pendidikan vokasi di Aceh lewat insentif pajak 200 persen
Faisal Azni

POPULARITAS.COM – Penyiapan sumber daya manusia (SDM), adalah aspek penting bagi Aceh saat ini. Hal tersebut sejalan dengan upaya dari pemerintah daerah ini mendorong investasi, dan industrialiasi sebagai jalan gerakkan ekonomi daerah.

Upaya penting dalam menyiapkan SDM itu, yakni melalui program pendidikan vokasi yang berorientasi pada kebutuhan dunia industri. Harapannya, melalui sistem itu, dapat menghasilkan lulusan lebih berkompeten, dan dibutuhkan sektor manufaktur.

Melalui program pendidikan vokasi, akan dihasilkan SDM unggul yang dibutuhkan dunia usaha dunia industri (DUDI), dan hal ini juga sejalan dengan program pemerintah Aceh dalam entaskan kemiskinan, dan pengangguran yang jadi masalah besar bagi provinsi ujung barat Sumatra ini.

Saat ini, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019, badan usaha bisa mendapatkan insentif pajak hingga 200 persen, atau super tax deduction. Untuk mendapatkan itu, badan usaha wajib pajak diharuskan menyelenggarakan kegiatan praktek kerja dan pemagangan, serta pembelajaran berbasis kompetensi tertentu.

Nah, caranya, badan usaha dapat melakukan perjanjian kerjasama dengan instansi teknis terkait, dan juga dengan SMK, MA, dan juga perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan diploma.

Kerjasama juga dapat dilakukan dengan pemerintah provinsi, dan juga kabupaten dan kota yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompentensi tertentu.

Syarat lain yang juga harus dipenuhi, badan usaha wajib pajak, tidak dalam keadaan rugi, dan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan. Jika syrarat itu telah terpenuhi, maka akan mendapatkan pengurangan penghasilan bruto 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktek kerja, atau pemagangan yang diselenggarakan.

Jadi selain mendapatkan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka, Wajib Pajak akan mendapatkan lagi tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Nah, dalam peraturan itu, diterangkan tentang bentuk kegiatan vokasi yang dilakukan oleh badan usaha. Model pertama, perusahaan menyelenggarakan praktek kerja pemagangan di tempat usaha, atau wajib pajak menugaskan SDM perusahaan untuk mengajar di SMK, MA atau perguruan tinggi yang selenggarakan pendidikan vokasi.

Untuk mendapatkan insentif itu, pihak penyelenggara, dalam hal ini badan usaha, atau wajib pajak, terlebih dahulu membuat perjanjian kerjasama, dan kemudian menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Online Sinle Submision (OSS). Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, nantinya akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi bahwa badan usaha layak mendapatkan insentif berdasarkan ketentuan yang ada.

Peluang itu, sebenarnya harus dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha, dan juga pemerintah Aceh, dan kabupaten kota. Sehingga, sinergitas antara pemerintahan dan dunia kerja dapat terjalin dengan baik, dan insentif itu memberikan gairah baru dalam penyerapan tenaga kerja lewat pendidikan vokasi.

Seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan pendidikan vokasi dan DUDI (dunia usaha dan dunia industri) diharapkan dapat terus meningkatkan kerjasama dalam upaya mempertemukan keduabelah pihak sehingga terwujud pilar baru dalam pengembangan ekonomi dan upaya pengentasan kemiskinan di Aceh. 

Harapannya, lewat insentif super tax deduction ini, Pemerintah Aceh, dan kabupaten, dan kota, dapat mengajak Industri yang ada di Aceh untuk ikut serta berperan aktif serta memanfaatkan insentif perpajakan bidang pendidikan dan pelatihan vokasi ini. 

Sementara itu, bagi dunia usaha, kegiatan vokasi tidak hanya memberikan dampak pada mengecilnya pajak yang harus dibayarkan, namun juga menghadirkan peluang untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik dengan kompetensi yang dapat dilihat langsung kinerjanya sehingga bukan tidak mungkin akan menjadi bagian penting bagi perusahaan dimasa yang akan datang.

 

Oleh Faisal Azni

Penulis adalah Pegawai Pajak pada Kanwil DJP Aceh (tulisan merupakan pendapat pribadi penulis, dan tidak mewakili institusi)
Shares: