News

Mengaku atas suruhan Popon, Ketua Yayasan Laskar cabut laporan terkait Kapolres Sabang

Surat pencabutan laporan yang dibuat Ketua LASKAR, M Faisal, Rabu (20/3/2024). FOTO : popularitas.com

POPULARITAS.COM – Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Muhammad Faisal mencabut laporannya terhadap Kapolres Sabang, AKBP Erwan, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Breihme itu melaporkan Erwan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Faisal mengakui, laporan yang dibuat bukanlah keinginan dirinya semata, melainkan perintah dan skenario dari Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon yang kini mendekam di tahanan Polres Sabang atas dugaan pengancaman dan pemerasan.

“Laporan yang saya buat terhadap Kapolres Sabang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proyek sepenuhnya atas skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon,” ujarnya.

“Saya hanya disuruh menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh Popon,” sambung Faisal sembari menerangkan bahwa posisinya sebagai Ketua Yayasan LASKAR ditunjuk oleh Popon.

Oleh karena itu, atas kesadaran sendiri Faisal pun mencabut laporan tersebut. Ia mengirimkan surat resmi ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada 18 Maret 2024 kemarin untuk mencabut laporan terhadap AKBP Erwan.

Selain itu, Faisal juga meminta maaf kepada Erwan atas apa yang terjadi, sehingga sempat membuat kegaduhan.

Ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah keinginan dirinya, melainkan perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.

“Secara pribadi, karena belum berani untuk berjumpa secara langsung dengan AKBP Erwan, saya memberanikan diri mengirimkan pesan WhatsApp melalui salah satu anggota Polres Sabang dan meminta tolong untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Sabang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sabang, AKBP Erwan yang dikonfirmasi terpisah merespon datar soal pencabutan laporan tersebut.

Erwan mengatakan, pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk melaporkan siapapun kepada aparat penegak hukum apabila terjadi perbuatan melawan hukum.

Terkait laporan dirinya ke Mabes Polri yang dilakukan Faisal, Erwan mengakui tidak masalah dan akan menghadapinya selagi masih dalam koridor dan bukan fitnah.

Namun, kata dia, apabila laporan itu tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka laporan itu palsu dan fitnah terhadap pribadinya dan Polres Sabang khususnya, sehingga bisa dilapor balik atas tuduhan melakukan pengaduan palsu atau fitnah.

“Bila laporan terhadap diri saya atau kapasitas saya sebagai Kapolres Sabang itu tidak benar, maka secara hukum saya juga dapat melaporkan pelapor tersebut karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.

Shares: