News

Menhub: Perjalanan ke dan dari Luar Negeri Wajib Tes PCR

Imigrasi layani pelaku perjalanan luar negeri di Bandara SIM
Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar. Foto Ist

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penumpang yang melakukan perjalanan ke atau dari luar negeri wajib melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

Ini merupakan salah satu syarat individu bisa melakukan perjalanan ke dan dari luar negeri selama tatanan normal baru atau new normal. “Untuk luar negeri, kami wajibkan para penumpang itu melakukan tes PCR ya,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2020.

Pemeriksaan PCR, lanjutnya, bisa dilakukan di negara asal bagi penumpang dari luar negeri, dan di Indonesia bagi penumpang yang akan ke luar negeri.

Hal ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam surat tersebut disebutkan beberapa syarat untuk penumpang yang ingin ke luar atau ingin masuk kawasan Indonesia.

Bagi penumpang dari luar negeri yang tidak memiliki surat hasil PCR dari negara asal, maka harus melakukan PCR ketika tiba di Indonesia.

Selama menunggu hasil pemeriksaan, penumpang harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang ditetapkan pemerintah.

Persyaratan ini dikecualikan pada Pos Batas Lintas Negara yang tidak memiliki peralatan PCR dan perjalanan orang komuter yang melalui PLBN.

Ini bisa diganti dengan pelaksanaan rapid test dan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sumber: CNN

Shares: